Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Penyimpangan, Semua Pihak Wajib Terlibat Mengasuh Anak

Kompas.com, 14 April 2024, 21:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyebutkan seluruh lapisan masyarakat wajib terlibat dalam mengasuh dan mengawasi anak-anak.

"Pengasuhan itu harus dilakukan oleh semua kalangan dan ketika anak berada di suatu tempat," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita, dilansir dari Antara, Minggu (14/4/2024). 

Misalnya, ketika anak ada di rumah, pengasuhan ada di keluarga. Sedangkan ketika anak di sekolah, pengasuhan juga ada di sekolah. 

Dengan demikian, perbuatan menyimpang dan hal-hal yang membahayakan tumbuh kembang anak akan mudah terdeteksi dan dicegah.

"Kita harus bahu-membahu agar anak terhindar dari hal-hal yang bisa merusak fisik maupun mental mereka," imbuh Yuli. 

Baca juga:

Ia menjelaskan, salah satu kriteria pengasuhan yang baik adalah dengan memberikan hak-hak anak, baik itu hidup layak, seperti mendapatkan makanan sehat, pendidikan, perlindungan, dan jaminan kesehatan.

Yuli menyebut pentingnya hal tersebut untuk dilakukan, sebab anak merupakan pemegang tongkat estafet kepemimpinan. Jika anak tumbuh dan berkembang dengan baik, masa depan negara akan cerah dan begitu pula sebaliknya.

Ia juga terus berupaya melindungi anak-anak dari hal buruk yang mengintai mereka, seperti kekerasan seksual dan kejahatan lainnya. 

Perempuan juga rentan

Selain anak, Yuli menilai seluruh lapisan masyarakat juga perlu mengawasi dan melindungi perempuan. Sebab, perempuan juga seringkali menjadi sasaran empuk kekerasan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Ketidakberdayaan anak dan perempuan membuat mereka rentan menjadi korban kekerasan," terang Yuli.

Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Terulang, RUU Pengasuhan Anak Darurat Disahkan

Ia mengaku telah membuat berbagai program, untuk mengantisipasi hal tersebut. Mulai dari pembentukan satgas kekerasan perempuan dan anak, sosialisasi tentang kekerasan perempuan dan anak, hingga pembentukan pusat pembelajaran keluarga.

"Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait pengasuhan positif, undang-undang perlindungan dan lainnya agar mereka sadar dan mengetahui harus berbuat apa ketika menjadi korban, melihat kekerasan dan dampak dari kekerasan," papar Yuli.

Adapun sosialisasi yang mereka berikan menyasar kepada sekolah-sekolah, desa, maupun kelurahan.

"Selain itu, PKK, organisasi perempuan, RT dan RW juga kita berikan edukasi dengan harapan informasi yang diberikan tersebar luas," pungkasnya.

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau