KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyebutkan seluruh lapisan masyarakat wajib terlibat dalam mengasuh dan mengawasi anak-anak.
"Pengasuhan itu harus dilakukan oleh semua kalangan dan ketika anak berada di suatu tempat," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita, dilansir dari Antara, Minggu (14/4/2024).
Misalnya, ketika anak ada di rumah, pengasuhan ada di keluarga. Sedangkan ketika anak di sekolah, pengasuhan juga ada di sekolah.
Dengan demikian, perbuatan menyimpang dan hal-hal yang membahayakan tumbuh kembang anak akan mudah terdeteksi dan dicegah.
"Kita harus bahu-membahu agar anak terhindar dari hal-hal yang bisa merusak fisik maupun mental mereka," imbuh Yuli.
Baca juga:
Ia menjelaskan, salah satu kriteria pengasuhan yang baik adalah dengan memberikan hak-hak anak, baik itu hidup layak, seperti mendapatkan makanan sehat, pendidikan, perlindungan, dan jaminan kesehatan.
Yuli menyebut pentingnya hal tersebut untuk dilakukan, sebab anak merupakan pemegang tongkat estafet kepemimpinan. Jika anak tumbuh dan berkembang dengan baik, masa depan negara akan cerah dan begitu pula sebaliknya.
Ia juga terus berupaya melindungi anak-anak dari hal buruk yang mengintai mereka, seperti kekerasan seksual dan kejahatan lainnya.
Selain anak, Yuli menilai seluruh lapisan masyarakat juga perlu mengawasi dan melindungi perempuan. Sebab, perempuan juga seringkali menjadi sasaran empuk kekerasan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Ketidakberdayaan anak dan perempuan membuat mereka rentan menjadi korban kekerasan," terang Yuli.
Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Terulang, RUU Pengasuhan Anak Darurat Disahkan
Ia mengaku telah membuat berbagai program, untuk mengantisipasi hal tersebut. Mulai dari pembentukan satgas kekerasan perempuan dan anak, sosialisasi tentang kekerasan perempuan dan anak, hingga pembentukan pusat pembelajaran keluarga.
"Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait pengasuhan positif, undang-undang perlindungan dan lainnya agar mereka sadar dan mengetahui harus berbuat apa ketika menjadi korban, melihat kekerasan dan dampak dari kekerasan," papar Yuli.
Adapun sosialisasi yang mereka berikan menyasar kepada sekolah-sekolah, desa, maupun kelurahan.
"Selain itu, PKK, organisasi perempuan, RT dan RW juga kita berikan edukasi dengan harapan informasi yang diberikan tersebar luas," pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya