Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2024, 09:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi penyebab rendahnya kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, ada beberapa faktor yang memengaruhi turunnya kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

“Sumber pencemaran itu dari kendaraan bermotor, emisinya, (kendaraan) pribadi, niaga, baik itu motor, kendaraan roda empat. Ini yang pertama,” ujar Rasio usai konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Alasan berikutnya, kata Rasio, pencemaran udara disebabkan juga oleh kegiatan usaha dan industri, termasuk di dalamnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Baca juga: KLHK Setop Operasional 3 Perusahaan, Cemari Udara

“Kemudian juga pabrik semen, peleburan logam, kemudian juga ada kegiatan lain yang menggunakan energi, khususnya dari batu bara dan sebagainya,” imbuh dia.

Apalagi, ia menambahkan, Jakarta merupakan daerah yang dikelilingi beberapa kegiatan industri. Sehingga, dinamika udara bisa saling mempengaruhi antara daerah di wilayah Jabodetabek.

Penyebab ketiga, menurut KLHK, diakibatkan adanya pembakaran terbuka yang dilakukan oleh masyarakat, serta kegiatan konstruksi.

“Maka kami harapkan, hentikan pembakaran secara terbuka oleh masyarakat, kemudian kegiatan industri juga harus dapat mengendalikan debu-debu dari kegiatan-kegiatan mereka. Baik langsung di lokasi maupun debu-debu yang ada di kendaraan (yang) digunakan,” papar Rasio.

Lakukan tindak tegas

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan pembakaran secara terbuka dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, pihak KLHK akan melakukan tindakan tegas.

“Tidak hanya kami lakukan bentuk penghentian, tapi kami akan lakukan tindakan hukum,” pesannya.

Baca juga: KLHK Bakal Tutup Usaha Pelaku Pencemar Udara di Jadebotabek

Sementara itu, Rasio juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, KLHK telah menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan karena telah melanggar aturan usaha dalam menjaga kualitas udara.

“Kami terus bekerja untuk memastikan bahwa tidak ada industri yang melanggar dan juga menyebabkan terjadinya pencemaran udara, sehingga menurunkan kualitas udara di Jabodetabek,” tambah Rasio.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Sigit Reliantoro menyebut pihaknya akan melakukan teknologi modifikasi cuaca (TMC), sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas udara.

“Kemarin kami sudah diskusi dengan teman-teman TMC di BMKG, ‘Pak kalau misalnya nanti ada satu minggu terus-terusan kuning atau tidak sehat, maka kami akan berkirim surat untuk bisa difasilitasi untuk melakukan TMC,” kata Sigit.

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com (20/6/2024), situs IQAir menempatkan Tangerang Selatan dan Jakarta sebagai kota dengan polusi udara tertinggi pertama dan ketiga di Indonesia.

Indeks kualitas udara di Tangerang Selatan mencapai AQI 171, sedangkan di DKI Jakarta berada di angka 169. Angka tersebut menunjukkan tingkat polusi sangat tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com