Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2023, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Mahkamah Agung (MA), sepakat bekerjasama dalam bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta (21/3/2023).

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi.

Dia berharap melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup yang terjadi di dalam negeri maupun perkembangan yang begitu cepat di luar negeri, maka sangat tepat dilakukan kerjasama ini dalam upaya peningkatan kapasitas.

Baca juga: 5 Kebiasaan Berhemat yang Berdampak Baik Bagi Lingkungan

Para hakim dapat memeroleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan.

Oleh karena itu, kerjasama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, aktualisasi perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri.

Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk Nationally Determined Contribution (NDC), Forestry and Other Land USe (FOLU) Net Sink, blue carbon, dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.

"Kemudian pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice; antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan," tutur Siti.

Ketua MA M Syarifuddin menyambut baik nota kesepahaman ini dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK.

Melalui nota kesepahaman ini berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup. Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan.

"Hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan," ujarnya.

Tiga Undang-undang

Menurut Siti, Indonesia telah memiliki 3 Undang-Undang (UU) lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009.

"Hal ini memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud," ungkap Siti.

Baca juga: Terancam Krisis Iklim, Indonesia Harus Percepat Transisi Energi

Penambahan kata perlindungan memperlihatkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Studi: Paparan Polusi Udara dalam Jangka Panjang Bisa Sebabkan Depresi

Studi: Paparan Polusi Udara dalam Jangka Panjang Bisa Sebabkan Depresi

LSM/Figur
Google Tingkatkan kinerja AI Untuk Mendukung Keberlanjutan

Google Tingkatkan kinerja AI Untuk Mendukung Keberlanjutan

Swasta
Serikat Petani Sawit: Kebijakan Tarif Trump Bakal Gerus Ekspor ke AS

Serikat Petani Sawit: Kebijakan Tarif Trump Bakal Gerus Ekspor ke AS

LSM/Figur
Tarif Trump Justru Jadi Katalis Pengembangan Energi Terbarukan, Ini Alasannya

Tarif Trump Justru Jadi Katalis Pengembangan Energi Terbarukan, Ini Alasannya

LSM/Figur
BMKG Hadirkan Layanan Cuaca dan Iklim untuk Ketahanan Pangan

BMKG Hadirkan Layanan Cuaca dan Iklim untuk Ketahanan Pangan

Pemerintah
Usai Libur Lebaran 2025, Rata-rata Kualitas Udara RI Sedang dan Baik

Usai Libur Lebaran 2025, Rata-rata Kualitas Udara RI Sedang dan Baik

Pemerintah
KKP: Ekspor Perikanan Tembus Rp 1 Triliun Selama Periode Lebaran

KKP: Ekspor Perikanan Tembus Rp 1 Triliun Selama Periode Lebaran

Pemerintah
Perubahan Iklim dan Deforestasi Sebabkan Sejumlah Jamur Terancam Punah

Perubahan Iklim dan Deforestasi Sebabkan Sejumlah Jamur Terancam Punah

LSM/Figur
Cetak Rekor, Pembangkit EBT Suplai 32 Persen Listrik Dunia pada 2024

Cetak Rekor, Pembangkit EBT Suplai 32 Persen Listrik Dunia pada 2024

LSM/Figur
Populasi Serangga Hutan Tropis Turun Drastis, Apa Dampaknya?

Populasi Serangga Hutan Tropis Turun Drastis, Apa Dampaknya?

LSM/Figur
RI Bisa Maksimalkan Ekspor Udang ke Jepang dan Malaysia setelah AS Patok Tarif Impor Tinggi

RI Bisa Maksimalkan Ekspor Udang ke Jepang dan Malaysia setelah AS Patok Tarif Impor Tinggi

LSM/Figur
Kombinasi Polusi Udara dan Kebisingan Tingkatkan Risiko Stroke

Kombinasi Polusi Udara dan Kebisingan Tingkatkan Risiko Stroke

Pemerintah
Manikur Lebih Ramah Lingkungan dengan Kuku Biodegradable

Manikur Lebih Ramah Lingkungan dengan Kuku Biodegradable

Pemerintah
Eropa Bisa Jadi Tujuan Ekspor Baru, Tapi Perusahaan RI Harus Perkuat 'Sustainability'

Eropa Bisa Jadi Tujuan Ekspor Baru, Tapi Perusahaan RI Harus Perkuat "Sustainability"

Swasta
Crocs Ganti Bahan Baku Produksi Alas Kaki Demi Nol Emisi Karbon Pada Tahun 2040

Crocs Ganti Bahan Baku Produksi Alas Kaki Demi Nol Emisi Karbon Pada Tahun 2040

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau