Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 4 April 2023, 09:24 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung dengan dalih untuk kedisiplinan anak merupakan kesalahan fatal dalam pengasuhan anak.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, karakter kedisiplinan anak tidak dapat dicapai dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.

“Dalam membentuk dan memupuk kedisiplinan anak, kita sebagai orang tua tidak boleh melakukannya dengan bentuk kekerasan terhadap anak karena hal tersebut dapat meninggalkan luka dan traumatis yang mendalam pada anak,” ujar Nahar, Senin (3/4/2023).

Nahar menanggapi kasus ayah kandung memukuli anaknya dengan potongan kayu setelah mendapat laporan dari guru tentang perbuatan anaknya di sekolah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: 6 Cara Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan sejak Dini

Guru tersebut melaporkan korban yang berusia 10 tahun itu, mengotori atau menghamburkan buku di dalam kantor sekolah dan mencoret dinding menggunakan tinta printer. Karena malu, ayahnya lantas memukuli korban sebagai bentuk hukuman di depan isteri dan teman anak-anaknya.

"Kami mendesak agar tidak ada lagi segala bentuk kekerasan dengan alasan untuk mendidik anak. Sangat penting untuk meluruskan persepsi orang tua yang keliru, yang menganggap tindakan kekerasan untuk kedisiplinan anak wajar dan boleh dilakukan. Menghukum anak dengan tindakan kekerasan tidak bisa dianggap lumrah,” tutur Nahar.

KemenPPPA memastikan terus mengawal upaya penanganan kasus yang dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga oleh Polsek Poleang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bombana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana, Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dan aparat desa.

Pelaku dalam surat pernyataannya berjanji, tidak akan mengulang perbuatannya dan bersedia menerima hukuman apabila kembali melakukan tindakan kekerasan. Dalam proses ini juga penting untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Bombana dan UPTD PPA Kabupaten Bombana untuk memastikan kondisi korban secara fisik dan psikis.

Tim UPTD PPA Bombana segera memberikan layanan penjangkauan kembali ke rumah korban untuk mengetahui secara langsung kondisi terkini terhadap korban.

KemenPPPA memberi perhatian terhadap kondisi psikis korban sebab kekerasan berdampak terhadap mental korban. Kekerasan yang dialami anak dapat menimbulkan trauma korban karena itu harus mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan dari konselor.

Kekerasan terhadap anak baik secara fisik atau psikologis, dengan alasan mendidik atau untuk membuat anak disiplin menjadi salah satu kekerasan yang masih terjadi.

Pelakunya orang dekat korban, antara lain orang tua dan guru. Anak usia 1-14 tahun paling rentan mendapatkan kekerasan fisik ini.

KemenPPPA mengingatkan orang tua untuk mendidik anak dengan penuh cinta kasih, pola pengasuhan positif, memperhatian segala hak-haknya, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

Masyarakat dapat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapati atau menemui kasus kekerasan terhadap anak ataupun perempuan di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.

KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Pemerintah
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
Pemerintah
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Pemerintah
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat 'Illumination of Jakarta, Glow of Peace'
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat "Illumination of Jakarta, Glow of Peace"
Pemerintah
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Pemerintah
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Pemerintah
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Swasta
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
LSM/Figur
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
BUMN
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja 'Toxic'
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja "Toxic"
Swasta
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Pemerintah
Suhu Bumi Diprediksi Naik 1,9 Derajat C pada Tahun 2030
Suhu Bumi Diprediksi Naik 1,9 Derajat C pada Tahun 2030
Pemerintah
Emiten Energi Fosil Raup Keuntungan Fantastis, Saatnya 'Windfall Tax' Diterapkan
Emiten Energi Fosil Raup Keuntungan Fantastis, Saatnya "Windfall Tax" Diterapkan
LSM/Figur
Pengamat: Lingkungan Kerja 'Toxic' karena Supervisor jadi 'Raja Kecil'
Pengamat: Lingkungan Kerja "Toxic" karena Supervisor jadi "Raja Kecil"
Swasta
Dana Iklim Negara Maju Melampaui Target, Capai Lebih Rp1.787 Triliun
Dana Iklim Negara Maju Melampaui Target, Capai Lebih Rp1.787 Triliun
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau