KOMPAS.com - Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia diberkati keanekaragaman hayati yang sangat kaya.
Salah satu bukti tingginya keanekaragaman hayati tersebut tercermin dari banyaknya jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia.
Akan tetapi, beberapa jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia kini populasinya sudah mulai langka dan bahkan terancam punah.
Baca juga: 20 Jenis Ikan yang Dilindungi di Indonesia
Oleh karena itu, melindungi tumbuhan dan satwa yang mulai langka merupakan upaya untuk menjaga eksistensinya supaya tetap lestari.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada dua alasan mengapa tumbuhan dan satwa masuk kategori yang dilindungi.
Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Daftar 26 Kupu-kupu Indonesia yang Langka dan Dilindungi
Dari total jumlah tersebut, ada 127 jenis tumbuhan yang dilindungi. Berikut daftar lengkapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 562 Jenis Burung yang Dilindungi di Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya