Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Kemiskinan Ekstrem, Penguatan Ekonomi Keluarga Perlu Didorong

Kompas.com, 20 Juli 2023, 10:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Untuk memangkas kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya terpadu untuk mendorong penguatan ekonomi keluarga.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum.

Woro mengatakan hal tersebut saat focus group disscusion (FGD) di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Sisa 1,5 Tahun, Pemerintah Kebut Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Woro mengatakan, penguatan ekonomi keluarga memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan supaya implementasi program dapat dilakukan tepat sasaran.

Sehingga, kata Woro, target penguatan ekonomi keluarga yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat dilakukan sesuai harapan.

“Penguatan ekonomi keluarga menjadi bagian dari upaya kita menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem, karena pada saat kita bicara tentang kemiskinan ekstrem, maka sasarannya adalah keluarga atau rumah tangga miskin,” ujar Woro dalam keterangan tertulis.

Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 mengamanatkan pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilakukan melalui peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi.

Baca juga: Laporan SDGs 2022: Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem 2030 Sulit Tercapai

UU tersebut juga mengamanatkan peningkatan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga, pengembangan inovatif dalam memberikan bantuan bagi keluarga miskin, serta penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan.

Menurut Woro, akselerasi penguatan ekonomi keluarga yang dilakukan oleh sejumlah kementerian atau lembaga sudah cukup memadai.

Contohnya adalah program pengurangan beban, program peningkatan pendapatan, dan program yang menyasar kantong-kantong kemiskinan.

Intervensi kepada keluarga miskin juga sudah dilakukan melalui perlindungan sosial yang meliputi pemberian bantuan dan jaminan sosial. Namun, bantuan dan jaminan sosial dinilai belum cukup cukup.

Baca juga: Menko PMK: Pemerintah Fokus Tangani Stunting dan Entaskan Kemiskinan

Perlu ada graduasi untuk masuk pada tingkat ekonomi yang lebih tinggi melalui upaya pemberdayaan.

Untuk itu, efektivitas kolaborasi dalam melaksanakan berbagai program yang dijalankan perlu dilakukan dengan memastikan ketepatan sasaran berdasarkan basis data kemiskinan yang terpadu.

Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo mengatakan, tingkat literasi perempuan sebenarnya lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Akan tetapi, tingkat inklusinya lebih rendah 2,40 poin persentase.

Untuk itu, perlunya optimalisasi program keuangan inklusif yang menyasar perempuan dengan melibatkan berbagai organisasi perempuan.

Baca juga: SDGs Jadi Upaya Terpadu Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
TNFD Rilis Panduan Baru bagi Direktur Keuangan untuk Hadapi Risiko Kerusakan Alam
TNFD Rilis Panduan Baru bagi Direktur Keuangan untuk Hadapi Risiko Kerusakan Alam
Pemerintah
WHO: 1,5 Juta Orang Meninggal per Tahun akibat Makanan Tidak Sehat, Anak Paling Rentan
WHO: 1,5 Juta Orang Meninggal per Tahun akibat Makanan Tidak Sehat, Anak Paling Rentan
Pemerintah
Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho Aceh, Diberi Nama Badar
Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho Aceh, Diberi Nama Badar
Pemerintah
Fenomena Debu Sahara Kian Sering Terjadi, Apa Kaitannya dengan Krisis Iklim?
Fenomena Debu Sahara Kian Sering Terjadi, Apa Kaitannya dengan Krisis Iklim?
LSM/Figur
Riset: Sistem Kerja Jarak Jauh Pangkas Peluang Lulusan Baru Dapat Pekerjaan
Riset: Sistem Kerja Jarak Jauh Pangkas Peluang Lulusan Baru Dapat Pekerjaan
LSM/Figur
Saatnya Mengelaborasi Pasal 6.8 Perjanjian Paris
Saatnya Mengelaborasi Pasal 6.8 Perjanjian Paris
Pemerintah
Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera
Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera
Pemerintah
Produsen Mobil Terkemuka Sembunyikan Data Emisi Hingga 33 Persen
Produsen Mobil Terkemuka Sembunyikan Data Emisi Hingga 33 Persen
Pemerintah
Krisis Iklim Bikin Ibukota Malaysia dan Kota Satelitnya Kerap Dilanda Banjir
Krisis Iklim Bikin Ibukota Malaysia dan Kota Satelitnya Kerap Dilanda Banjir
Pemerintah
TransitionZero Luncurkan Platform Pemodelan Sistem Energi untuk Asia Tenggara
TransitionZero Luncurkan Platform Pemodelan Sistem Energi untuk Asia Tenggara
Swasta
Akal-Akalan Perusahaan Hadapi Aturan Emisi, Pindahkan Pabrik Polutif ke Tempat Lain
Akal-Akalan Perusahaan Hadapi Aturan Emisi, Pindahkan Pabrik Polutif ke Tempat Lain
Pemerintah
Air Bersih Langka, Kelaparan dan Krisis Pangan Dunia Mengintai
Air Bersih Langka, Kelaparan dan Krisis Pangan Dunia Mengintai
Pemerintah
Pendanaan Minim, RI Masih Butuh Rp163 Triliun untuk Jaga Biodiversitas
Pendanaan Minim, RI Masih Butuh Rp163 Triliun untuk Jaga Biodiversitas
Pemerintah
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, IKA Unpad Luncurkan Forum Ekonomi Hijau
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, IKA Unpad Luncurkan Forum Ekonomi Hijau
LSM/Figur
Filter Rokok Turut Merusak Lingkungan lewat Limbah, Polusi, dan Emisi
Filter Rokok Turut Merusak Lingkungan lewat Limbah, Polusi, dan Emisi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau