JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK sesuai ruang lingkup, untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.
Baca juga: ABB Sakti Indonesia dan MASKEEI Kolaborasi Kurangi Emisi Karbon
"Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini," ujar Siti.
Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon termasuk Bursa Karbon ke depannya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertama, harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
Kedua, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK.
Baca juga: OJK Optimistis Bursa Karbon Bisa Live Trading September 2023
Ini antara lain melalui pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK), pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan, pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan bursa karbon, dan pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan (taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya).
Keempat, kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
Kelima, penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
Baca juga: Tekan Emisi Karbon, Aksi Kolaboratif Restorasi Mangrove di Jakarta Perlu Dilakukan
Keenam, bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan NEK telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.
Baca juga: Tak Terapkan Pajak Karbon, Produk Indonesia Bakal Sulit Bersaing
"Ini merupakan kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya," ujar Mahendra.
Mahendra mengaku, OJK telah secara intens berkonsultasi dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI, dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.
"Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," tuntasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya