Aturan tersebut membuat para pengguna PLTS atap tidak lagi bisa mengekspor listrik ke PLN kapasitas yang terpasang harus sesuai dengan kebutuhan dan sistem kuota.
"Mereka bisa pasang tanpa ada pembatasan kapasitas, selama itu mereka tidak ada yang diekspor dan selama kuotanya masih sesuai," kata Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna.
Baca juga: PLTS Atap Harus Dipasang Miring, Ini Alasannya
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai usulan revisi permen ESDM ini berpotensi mengurangi minat pasar residensial dan industri.
Peniadaan ekspor akan menurunkan pengurangan tagihan listrik dan memperpanjang masa balik modal (payback period) pembelian sistem PLTS Atap.
Meski begitu, AESI berharap aturan ini menjamin hak konsumen menggunakan energi terbarukan, khususnya PLTS Atap.
Aturan diharapkan menciptakan keseimbangan dengan kepentingan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) khususnya PLN.
Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan pemegang IUPTLS tidak boleh menghalang-halangi konsumen. Dia meminta pemerintah menginstruksikan PLN untuk melakukan relaksasi pengajuan perizinan PLTS Atap.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya