Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Lahan Reklamasi di Bangka, Berbagai Satwa Dilindungi Menuju Kebebasan

Kompas.com - 10/09/2023, 19:25 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Puluhan ekor burung elang menghirup kebebasannya kembali setelah menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Air Jangkang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Hewan predator yang dilindungi negara itu terancam punah karena perburuan dan ekosistem yang terganggu.

Kini setelah adanya PPS Alobi yang dibangun seluas empat hektar di lahan reklamasi PT Timah Tbk, upaya penyelamatan satwa semakin nyata.

Manager Animal Lovers Bangka Belitung Island (Alobi) Endy R Yusuf mengatakan, burung elang yang direhabilitasi umumnya berasal dari serahan masyarakat.

Baca juga: WWF Indonesia Tegaskan Satwa Liar Bukanlah Hewan Peliharaan

Bahkan ada masyarakat yang sengaja membeli burung elang dari pemiliknya karena merasa kasihan. Kemudian elang tersebut langsung diserahkan ke PPS Alobi untuk direhabilitasi.

"Elang termasuk satwa yang susah untuk diliarkan kembali, jadi perlu waktu yang panjang untuk direhab," kata Endy kepada Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Proses rehabilitasi setiap hewan membutuhkan waktu berminggu-minggu, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan. Lama atau cepatnya waktu rehabilitasi tergantung dengan kondisi hewannya.

"Kalau sekarang ada tiga elang bondol sedang direhab. Satu kemungkinan tidak bisa dilepas lagi karena sayap primernya sudah tidak ada," ujar Endy.

Dia menyayangkan masih banyak masyarakat yang memelihara dan menangkap burung elang dari alam. Padahal elang termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Perlindungan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: 10 Hewan Langka Paling Terancam Punah di Seluruh Dunia 2023, Ada Badak Jawa dan Harimau Sumatera

Satwa dilindungi yang berada di PPS juga berstatus titipan negara sehingga harus dijaga penuh selama 24 jam.

Kepala Resort Konservasi wilayah XVII BKSDA Sumsel Fadli mengatakan, seluruh jenis elang kini dilindungi undang-undang. BKSDA bekerja sama dengan Alobi untuk melakukan penangkaran di PPS Alobi Air Jangkang.

"Elang yang kita dapatkan berasal dari sitaan atau serahan masyarakat," ujar Fadli.

Selama proses rehabilitasi, elang kembali dilatih untuk menggunakan insting liarnya. Sehingga suasana penangkaran dibuat sealami mungkin, begitu juga dalam pemberian pakan menggunakan hewan hidup agar serupa dengan kondisi di habitat aslinya.

Sebab itu pula, PPS Alobi menjadi area yang dibatasi dan hanya bisa dikunjungi untuk keperluan tertentu saja.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau