Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Lahan Reklamasi di Bangka, Berbagai Satwa Dilindungi Menuju Kebebasan

Kompas.com - 10/09/2023, 19:25 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Selama 2021, tercatat sebanyak 20 ekor elang yang telah dilepasliarkan. Pelepasan dilakukan bertahap, berkisar empat sampai lima ekor untuk setiap kali pelepasan.

Lokasi pelepasan seperti di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatera Selatan. Di sana telah dilepaskan lima elang yang terdiri dari dua ekor elang bido (spilornis cheela), dua ekor elang bondol (haliastur indus) dan satu ekor elang paria (milvus migrans).

Baca juga: Seraya Berbagi Hewan Kurban, Huawei Targetkan 100.000 Talenta Digital

Kemudian juga dilakukan pelepasan di hutan mangrove Kurau Munjang, Bangka Tengah dengan jumlah empat ekor elang dari berbagai jenis.

Menurut Fadli, kontrak kerja sama penangkaran satwa di PPS Alobi Air Jangkang pertama kali dilakukan pada Oktober 2018. Selanjutnya pada Oktober 2023 bakal kembali diperpanjang.

"Kerja sama sudah berjalan lima tahun yang nantinya akan diperpanjang. PPS Alobi yang berada di lahan reklamasi PT Timah Tbk ini sangat bermanfaat untuk perlindungan satwa," ujar Fadli.

Selain jenis elang juga ada ribuan burung kolibri yang telah dilepasliarkan. Kemudian ada kukang, mentilin, trenggiling hingga berbagai jenis penyu dan buaya.

Bahkan, kijang asli Sumatera dan merak hijau juga sempat berkembang biak selama proses penangkaran dilakukan.

Satwa dilindungi tersebut sebelum dilepasliarkan, terlebih dahulu ditangkarkan atau direhabilitasi di PPS Alobi Air Jangkang.

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan, reklamasi dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Sejak keluarnya Kepmen ESDM No.1827K/30/MEM/2018 maka dimungkinkan untuk dilakukan reklamasi bentuk lain.

Baca juga: Limbah Cair Sawit, Pencemar Lingkungan yang Berpotensi Jadi Sumber Energi Terbarukan

"Selain kegiatan revegetasi, PT Timah juga melakukan reklamasi bentuk lain, salah satunya adalah reklamasi terpadu pada pada kawasan eks-tambang timah yang dibangun di Dusun Air Dayung, Desa Riding Panjang, Bangka yang disebut Kampoeng Reklamasi Air Jangkang," kata Anggi.

Reklamasi terpadu di lokasi itu merupakan suatu model pengembangan wisata alam pada lahan bekas tambang dimana tujuannya selain untuk menikmati keindahan alam juga sebagai salah satu alternatif destinasi wisata di pulau Bangka, bahkan bisa menjadi obyek wisata alternatif selain pantai. 

Sejarah Reklamasi di Air Jangkang

Kampoeng Reklamasi Air Jangkang mulanya merupakan lokasi reklamasi dengan bentuk revegetasi yang berada di lokasi bekas tambang tahun 2010 yaitu lokasi yang bernama Air Jangkang (DU 1521) seluas 37 hektar.

Pada April 2016 dimulai perencanaan pembangunan lokasi dengan konsep Agro Edu Tourism, tahap pertama dengan melakukan survei rona awal dan melakukan penataan lahan.

Kemudian selama kurun waktu tahun 2017-2019 telah dilakukan penanaman tanaman secara betahap dengan jenis tanaman buah-buahan, tanaman kayu keras, dan holtikultura.

Baca juga: Masyarakat Sangat Peduli Lingkungan, Capres Dituntut Beberkan Strategi Krisis Iklim

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com