KOMPAS.com – Indonesia masih mengalami pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan negara lain. Selama tujuh kuartal berturut-turut, perekonomian Indonesia mampu tumbuh di atas 5 persen.
Pada kuartal kedua 2023, pertumbuhan ekonomi Indoneisa 5,17 persen. Inflasi juga terkendali 3,17 persen pada Agustus 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fundamental ekonomi Indonesia tersebut merupakan sinyal positif sekaligus merupakan modal untuk mendorong ekonomi hijau.
Baca juga: Kejar Ekonomi Hijau, BI dan Pemerintah Godok Kalkulator Karbon untuk Industri
“Fundamental yang baik ini menjadi modal bagi Indonesia untuk mendorong ekonomi hijau sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
Indonesia telah meningkatkan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC)-nya dalam Enhaced NDC yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
Target penurunan emisi dengan usaha sendiri dari 29 persen menjadi 31,89 persen pada 2030. Bila mendapat bantuan internasional dari 41 persen menjadi 43,20 persen pada 2030.
Enhanced NDC tersebut diselaraskan dengan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 serta visi untuk mencapai netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.
Baca juga: ICX dan Dynamik Technologies Brunei Jalin Kerja Sama Ekonomi Hijau
Airlangga menuturkan, untuk mencapai visi tersebut perlu kolaborasi yang kuat di antara pemangku kepentingan dan diperlukan peningkatan akses terhadap solusi keuangan dan teknologi.
Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) memprioritaskan proyek-proyek untuk mengatasi perubahan iklim dan mendorong kegiatan ramah iklim.
Airlangga menuturkan, pemerintah menerapkan mekanisme Climate Budget Tagging di tingkat nasional dan daerah.
Tagging tersebut mampu melacak alokasi anggaran perubahan iklim, serta menyajikan data kegiatan dan hasilnya.
Baca juga: Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, IESR: Ekonomi Hijau Perlu Didorong Keras
Dia menambahkan, Indonesia juga memperkenalkan insentif sisi permintaan untuk mempercepat sektor energi baru dan terbarukan serta ramah lingkungan.
Beberapa insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Listrik untuk mendongkrak permintaan kendaraan listrik.
Selain itu ada Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) Untuk Transportasi Jalan untuk memperkuat insentif fiskal dan non-fiskal, serta program mandatori B35.
Di level regional, Indonesia selaku Ketua ASEAN 2023 menyepakati untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dan juga mengembangkan ASEAN Carbon Neutrality.
Baca juga: Ekonomi Hijau Jadi Prioritas Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya