Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Turunan PP Sedimentasi Laut Diterbitkan, Walhi: Karpet Merah Aktivitas Tambang

Kompas.com, 28 Oktober 2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023.

Permen ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin mengatakan, penerbitan Permen KP tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mempedulikan aspirasi masyarakat pesisir.

Baca juga: Selain Berdampak ke Lingkungan, Ekspor Pasir Laut Ganggu Kedaulatan Negara

Dia menambahkan, para nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, serta pelaku perikanan rakyat sedang dan akan dirugikan oleh penambangan pasir laut.

Parid berujar, peraturan tersebut sama saja menggelarkan karpet merah bagi perusahaan skala besar yang akan mengeksploitasi pasir laut di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Regulasi tersebut, ucap Parid, sama saja menggelarkan karpet merah untuk aktivitas tambang pasir laut dan tidak lain merupakan bentuk bluewashing.

“Sesunguhnya regulasi ini akan semakin menghancurkan ekosistem pesisir dan laut serta merugikan kehidupan masyarakat pesisir di Indonesia,” papar Parid, sebagaimana dilansir dari siaran pers Walhi.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Desak PP Ekspor Pasir Laut Dibatalkan

Dalam Pasal 2 Permen (KP) Nomor 33 Tahun 2023 menyebut pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Selain itu, disebutkan bahwa aturan ini akan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

“Namun, jika dilanjutkan membaca pasal-pasal selanjutnya, terutama pasal 19 sampai dengan selanjutnya, akan terlihat tujuan asli dari regulasi ini, yaitu memberikan karpet merah untuk pengusaha skala besar,” ungkap Parid.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023,” sambungnya.

Baca juga: Sedimentasi di Pelabuhan Bangka Ciptakan Gunung Pasir, Nelayan Terhambat

Sementara itu, akademisi dari Universitas Trilogi Jakarta Muhamad Karim menyebutkan, Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 sejatinya melegitimasi eksploitasi pasir laut di seluruh perairan Indonesia.

Dia menuturkan, pemerintah menerbitkan regulasi tersebut tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat pesisir, pulau kecil, dan nelayan tradisional yang menjadi kelompok paling terdampak aturan ini.

Karim menambahkan, apabila aktivitas penambangan pasir laut terus dilakukan, pemerintah tidak akan mampu memulihkan dampak ekologi dan sosial ekonomi.

“Penambangan yang terjadi dua dekade silam saja hingga kini dampaknya belum pulih di Kepulauan Riau,” ucap Karim.

Baca juga: Greenpeace Tolak Terlibat dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

Dia menyampaikan, keluarnya Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 mempertegas tindakan pemerintah melakukan perampasan ruang dan sumberdaya kelautan.

Kebijakan semacam ini, tutur Karim, akan melegitimasi terjadinya tren komodifikasi dan pengambilalihan sumber daya pesisir dan laut yang mendorong ketidakadilan pembangunan.

Jika hal ini dibiarkan, kemiskinan struktural akan semakin menjadi-jadi. Selain itu, krisis ekologi di wilayah pesisir dan pulau kecil juga bakal semakin langgeng.

“Saya mendesak pemerintah mencabut kedua aturan tersebut jika mau menyelamatkan masyarakat pesisir beserta sumber daya yang menjadi sumber kehidupannya,” kata Karim.

Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Aktivis: Karpet Merah untuk Bisnis dan Oligarki

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
Pemerintah
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Pemerintah
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Pemerintah
Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar
Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar
Pemerintah
Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare
Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare
Pemerintah
BNPB Catat Banjir, Angin Kencang, dan Karhutla Landa Sejumlah Wilayah
BNPB Catat Banjir, Angin Kencang, dan Karhutla Landa Sejumlah Wilayah
Pemerintah
Grab Berdayakan 189.000 Mitra Pengemudi Perempuan se-Asia Tenggara
Grab Berdayakan 189.000 Mitra Pengemudi Perempuan se-Asia Tenggara
Swasta
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
Swasta
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Pemerintah
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
LSM/Figur
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
LSM/Figur
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Swasta
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
LSM/Figur
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
LSM/Figur
Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau