Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 26 November 2023, 14:20 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Kami tentunya siap bersama pemerintah untuk membenahi pertimahan nasional kita. Harus ada standar-standar yang dipenuhi," ucap Jabin.

Saat ini AETI memiliki sebanyak 20 anggota dari berbagai Perusahaan Timah di Indonesia dan tidak menutup kemungkinan bertambah lagi.

Tambang ilegal marak

Sejatinya, aktivitas tambang ilegal masih marak terjadi di berbagai lokasi di Kepulauan Babel. Pantauan Kompas.com, tambang ilegal tidak hanya di darat, tapi juga di lautan.

Lokasinya tersebar seperti di Pantai Batu Atap, Tanjung Gunung, Pantai Tembelok dan Keranggan.

Para penambang tersebut bekerja kucing-kucingan dengan aparat keamanan. Saat aparat melakukan patroli, penambang akan langsung membubarkan diri. Mereka kerap beraktivitas lagi saat kondisi dinilai sudah "aman".

Selain faktor keamanan, penambangan di laut juga terpaksa berhenti karena faktor cuaca. Sehingga bisa ditemukan lokasi-lokasi yang dulunya marak penambangan, kemudian kosong ditinggalkan penambang karena cuaca tidak mendukung.

Baca juga: Ada Tanggung Jawab Lingkungan, RKAB Sektor Tambang Diharapkan Lebih Selektif

Setelah cuaca atau musim laut tenang tiba, para penambang yang menggunakan ponton apung akan kembali beroperasi.

Kepala Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Babel Amir Syahbana mengungkapkan, wilayah laut seperti di Tembelok dan Keranggan, Mentok, Bangka Barat sama sekali tidak memiliki IUP.

Sehingga bisa dipastikan setiap aktivitas tambang di kawasan itu berstatus ilegal dan liar.

Guna menampung penambangan rakyat, kata Amir, pemerintah provinsi sudah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Mekanisme WPR tersebut sudah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kementerian ESDM. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan masih digodok.

"WPR mencakup wilayah tambang di darat, kalau laut atau lepas pantai tidak termasuk," ujar Amir.

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono menegaskan, upaya penertiban terhadap tambang ilegal terus dilakukan.

Baru-baru ini polisi mengamankan sebanyak 15 unit ponton. Dari jumlah tersebut, 12 unit diamankan di depan Mako Polair yang terdiri dari sembilan unit berada di laut depan Mako, sementara tiga unit di samping Mako Polair akibat terpaan ombak dan badai.

Selain itu, tiga unit ponton lainnya berhasil disita di tengah perairan laut Tanjung depan Mako Polair.

"Semua barang bukti dalam keadaan lengkap dan kita amankan," ujar Yudi.

Baca juga: Polemik Tambang dalam Kawasan Hutan Lindung

Dia menuturkan, penyitaan merupakan upaya penegakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan.

Ponton-ponton tersebut dijadikan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum yang akan dilakukan Sat Polairud Polres Bangka Barat.

Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap asal-usul dan kepemilikan ponton-ponton tersebut.

Sat Polairud akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tindakan hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan berlaku.

Di sisi lain, pihak Polres Bangka Barat membantah informasi terkait permintaan tebusan terhadap ponton yang telah diamankan.

Informasi tersebut mengungkapkan, sebanyak 60 unit ponton selam ditarik personel Polairud Polres Bangka Barat dalam razia di perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, Selasa (14/11/2023) pukul 10.15 WIB.

Puluhan ponton selam itu diamankan saat melakukan aktifitas penambangan pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Para penambang mengaku dimintai uang tebusan Rp 10 juta-Rp 20 juta per ponton oleh oknum Polairud Polres.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dengan tegas membantah pemberitaan tersebut. Dia juga meminta wartawan dari media yang bersangkutan membuktikan apa yang telah diberitakan.

Baca juga: Sedotan Purun Belitung, dari Lahan Bekas Tambang ke Panggung Dunia

"Kalau benar ada anggota saya yang minta-minta uang, tolong dibuktikan. Saya akan tindak anggota itu. Tapi kalau tidak benar, wartawan media itu harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah diberitakan," tegas Ade dalam keterangan yang dirilis Humas Polres.

Ade Zamrah juga meminta pihak yang bersangkutan menunjukkan bukti-bukti, jika ada anggota Satuan Polairud Polres Bangka Barat meminta uang tebusan untuk melepaskan ponton TI Apung dari proses hukum.

"Jangan asal membuat berita tanpa fakta, jangan membuat gaduh. Buktikan kalau memang ada anggota yang minta-minta uang, saya pastikan akan diproses," cetus dia.

Kasat Poliarud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono juga telah menyangkal semua tuduhan tersebut.

"Tadi Polairud melakukan penertiban, dan sekarang yang diamankan diproses di mako Polairud berikut ponton-ponton ditarik. Tidak benar itu, semua yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai prosedur," sangkal Yudi.

Praktik tambang timah ilegal memang telah berulangkali terjadi. Tidak hanya di kawasan yang belum ada pemiliknya, tambang ilegal juga menyasar IUP milik perusahaan negara.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 24 Agustus 2021, wilayah konsesi perusahaan PT Timah Tbk dijarah penambang tanpa izin, tepatnya di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Petugas gabungan yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan ratusan kilogram pasir timah dan sejumlah alat berat.

"Wilayah konsesi kembali ditambang tanpa izin, karena itu dilakukan operasi penertiban dan pembongkaran. Sebelum giat dilaksanakan, tim telah melakukan komunikasi persuasif," kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan.

Baca juga: Semen Baturaja Reklamasi Lahan Pasca Tambang untuk Budidaya Lebah Trigona

Dalam operasi tersebut tim menemukan tiga unit eksavator, 21 kampil pasir timah dengan berat 801 kilogram dan satu unit alat tambang darat. Harga pasir timah yang diamankan mencapai Rp 160,2 juta dengan estimasi Rp 200.000 per kilogram.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Swasta
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Swasta
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
LSM/Figur
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
LSM/Figur
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Swasta
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
LSM/Figur
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
LSM/Figur
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Pemerintah
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
Pemerintah
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
LSM/Figur
BRIN Ciptakan Antioksidan Glutation dari Limbah, Baik untuk Otak dan Jantung
BRIN Ciptakan Antioksidan Glutation dari Limbah, Baik untuk Otak dan Jantung
Pemerintah
Dampak Lingkungan Perang Rusia-Ukraina, Total Emisi Capai 311 Juta Ton
Dampak Lingkungan Perang Rusia-Ukraina, Total Emisi Capai 311 Juta Ton
LSM/Figur
Kontaminasi Bahan Kimia dari Plastik Bikin Perilaku Hewan Laut Berubah
Kontaminasi Bahan Kimia dari Plastik Bikin Perilaku Hewan Laut Berubah
LSM/Figur
Video Viral Ratusan Kayu Gelondongan di Sungai Kapuas, Kemenhut Jelaskan Asalnya
Video Viral Ratusan Kayu Gelondongan di Sungai Kapuas, Kemenhut Jelaskan Asalnya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau