Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2023, 14:20 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Selain itu, ada empat orang pekerja tambang dan satu penanggungjawab operasional yang ikut diamankan. Tambang sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari.

Wilayah konsesi PT Timah Tbk yang dijarah tambang tanpa izin seluas sekitar 0,4 hektar dengan kedalaman 8 meter.

Anggi mengimbau, agar praktik tambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah Tbk dapat dihentikan. Jika tidak digubris, maka operasi penertiban bakal dilakukan secara terus menerus.

"Perusahaan konsisten mengambil tindakan untuk mengamankan aset berupa konsesi dan cadangan timah. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan juga akan melanjutkan upaya penegakan aturan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib," tegasnya.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat penambang yang ingin bekerja dan memanfaatkan wilayah konsesi PT Timah Tbk  secara legal, perusahaan membuka kesempatan tersebut dengan pola kemitraan.

Sebelumnya, Perseroan juga telah mengamankan wilayah konsesinya dari tambang ilegal di wilayah Desa Air Inas, Keposang, Kabupaten Bangka Selatan pada Juni lalu.

Pengamanan aset juga dilakukan di wilayah di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. BUMN ini juga telah mengamankan konsesi dari tambang ilegal di kawasan Laut Jungku, Selindung Kabupaten Bangka Barat.

Modus korupsi tambang

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal saat seminar daring 23 Oktober 2023 membeberkan, ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan.

Modus itu yakni terkait tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu, Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain hingga Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang.

Selain modus itu, Undang mengungkapkan, kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi di dalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.

Baca juga: Kesetaraan di Perusahaan Tambang Martabe, 2 Wanita Jadi Komisaris dan Direktur

Kemudian manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic Market Obligatioan (DMO), dan perizinan tidak didelegasikan ke Pemerintah Pusat.

Di samping itu, ada rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan ilegal tanpa izin.

Undang juga mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah di dua klaster yakni klaster BUMN dan klaster pemerintah daerah.

Menjawab tentang modus manipulasi ekspor dan penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah, Undang menyebut dua hal itu bisa menjadi modus korupsi.

"Ini salah satu modus yang disampiakan yang sedang kita tangani, ini satu di antara delapan modus korupsi pertambangan yang terjadi. Seolah-olah (RKAB) sudah sesuai prosedur, kadang penyidik menemukan modus korupsi itu," kata Undang.

Ia menambahkan, modus korupsi yang ditangani adalah tindak pidana korupsi dalam pengurusan IUP. Saat ini Kejagung sedang melakukan penggeledahan terkait korupsi pertambangan timah.

"Di dalam ada yang disampaikan itu (soal RKAB). Intinya kalau sudah sampai prosedur, tidak mungkinlah penyidik mempermasalahkan itu. Kasusnya di Babel, digeledahnya ada yang di Surabaya dan sebagainya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada info yang akurat dari Direktur Penyidikan (Kejagung)," katanya.

Undang berharap pihak-pihak yang memiliki data, bisa melaporkan ke pihak kejaksaan yang ada di daerah maupun ke Kejaksaan Agung.

Uang tambang ilegal

Uang dari hasil tambang ilegal diduga tidak hanya mengalir ke aparat, tapi juga pada masyarakat sekitar penambangan. Masyarakat menerima kompensasi dari hasil timah yang didapat secara harian.

Salah seorang warga Tembelok, Mentok, berinisal SP (48) mengaku menerima kompensasi sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga (KK). Uang itu diserahkan pada hari yang sama setelah penambangan selesai dilakukan.

"Jumhlahnya tergantung hasil tambang harian. Rata-rata di sini dapat Rp 2 juta per KK," ujar SP saat ditemui Kompas.com, di Tembelok, Kamis (23/11/2023).

Ayah tiga anak itu mengaku, uang kompensasi tambang sangat membantu kehidupannya. Ia bisa membiayai kebutuhan sehari-hari karena pendapatan dari bertani hasilnya tidak menentu.

Baca juga: Populasi Gajah Sumatera di Bengkulu Terancam Tambang Batu Bara

Menurut SP, masyarakat menyepakati tambang ilegal karena adanya uang kompensasi. Mereka tahun tambang di lokasi tersebut bersifat ilegal. Namun masyarakat merasa tidak punya pilihan lain.

Kawasan Tembelok, kata SP adalah sarangnya timah. Maka tidak mengherankan, ratusan ponton dari berbagai lokasi datang ke Tembelok untuk menambang.

Dalam sehari setiap ponton bisa menghasilkan 30-40 kilogram pasir timah atau total seluruh ponton bisa mencapai 30 ton pasir timah.

Namun belakangan, masyarakat semakin sulit mengawasi karena jumlah ponton yang menambang semakin banyak. 

"Dulu kesepakatannya maksimal 100 ponton, sekarang bisa mencapai 500 ponton. Aktivitasnya dari perjanjian sore harus berhenti, tapi bisa sampai malam. Bagaimana lagi kita tahu jumlah yang didapat berapa," ungkap SP.

Kerusakan lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Babel mencatat 167.104 hektar lahan kritis dari 1.668.933 hektar lahan yang ada.

"Lebih dari 80 persen kawasan hutan kita masih terjaga dan pemerintah terus melakukan inventarisasi penataan kawasan hutan berdasarkan Undang-undang cipta kerja," ungkap Kepala DLHK Babel Fery Apriyanto.

Baca juga: Terbang Langsung dari China, Bos Tambang Xi Zhengping Bagikan Pohon untuk Warga Dairi

Fery mengatakan, pemerintah daerah terus berusaha menjaga kawasan hutan dari kerusakan karena hingga saat ini potensi lahan kritis di daerah masih ada sehingga DLHK Babel terus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menginventarisasi penataan kawasan hutan.

"Rusaknya kawasan hutan di daerah kita ini banyak diakibatkan oleh aktifitas tambang dan ini merata di setiap kabupaten/kota. Kita harap oknum atau perusahaan dapat memaksimalkan rehabilitasi lahan-lahan tersebut agar dapat kembali dihijaukan," ujar dia.

Berdasarkan data yang ada di DLHK Babel sesuai SK Dirjen PDAS Nomor 49/PDASRH/PPPDAS/DAS.0/12/2022 jumlah lahan yang kritis dan sangat kritis seluas 167.104 hektar.

Kabupaten Belitung timur 38.884 hektar, Bangka Selatan 31.232 hektar, Bangka tengah 30.948 hektar, Bangka 24.463 hektar, Belitung 21.919 hektar, Bangka Barat 19.562 hektar, dan kota Pangkalpinang 96 hektar.

Dengan melakukan inventarisasi kawasan hutan ini menjadi pedoman pemerintah daerah untuk bisa membuat kebijakan selanjutnya sekaligus membina perusahaan agar dapat mengeluarkan dana corporate social responsibility (CSR) guna merehabilitasi lahan yang rusak atau kritis.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com