Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 26 November 2023, 14:20 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Selain itu, ada empat orang pekerja tambang dan satu penanggungjawab operasional yang ikut diamankan. Tambang sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari.

Wilayah konsesi PT Timah Tbk yang dijarah tambang tanpa izin seluas sekitar 0,4 hektar dengan kedalaman 8 meter.

Anggi mengimbau, agar praktik tambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah Tbk dapat dihentikan. Jika tidak digubris, maka operasi penertiban bakal dilakukan secara terus menerus.

"Perusahaan konsisten mengambil tindakan untuk mengamankan aset berupa konsesi dan cadangan timah. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan juga akan melanjutkan upaya penegakan aturan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib," tegasnya.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat penambang yang ingin bekerja dan memanfaatkan wilayah konsesi PT Timah Tbk  secara legal, perusahaan membuka kesempatan tersebut dengan pola kemitraan.

Sebelumnya, Perseroan juga telah mengamankan wilayah konsesinya dari tambang ilegal di wilayah Desa Air Inas, Keposang, Kabupaten Bangka Selatan pada Juni lalu.

Pengamanan aset juga dilakukan di wilayah di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. BUMN ini juga telah mengamankan konsesi dari tambang ilegal di kawasan Laut Jungku, Selindung Kabupaten Bangka Barat.

Modus korupsi tambang

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal saat seminar daring 23 Oktober 2023 membeberkan, ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan.

Modus itu yakni terkait tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu, Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain hingga Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang.

Selain modus itu, Undang mengungkapkan, kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi di dalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.

Baca juga: Kesetaraan di Perusahaan Tambang Martabe, 2 Wanita Jadi Komisaris dan Direktur

Kemudian manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic Market Obligatioan (DMO), dan perizinan tidak didelegasikan ke Pemerintah Pusat.

Di samping itu, ada rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan ilegal tanpa izin.

Undang juga mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah di dua klaster yakni klaster BUMN dan klaster pemerintah daerah.

Menjawab tentang modus manipulasi ekspor dan penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah, Undang menyebut dua hal itu bisa menjadi modus korupsi.

"Ini salah satu modus yang disampiakan yang sedang kita tangani, ini satu di antara delapan modus korupsi pertambangan yang terjadi. Seolah-olah (RKAB) sudah sesuai prosedur, kadang penyidik menemukan modus korupsi itu," kata Undang.

Ia menambahkan, modus korupsi yang ditangani adalah tindak pidana korupsi dalam pengurusan IUP. Saat ini Kejagung sedang melakukan penggeledahan terkait korupsi pertambangan timah.

"Di dalam ada yang disampaikan itu (soal RKAB). Intinya kalau sudah sampai prosedur, tidak mungkinlah penyidik mempermasalahkan itu. Kasusnya di Babel, digeledahnya ada yang di Surabaya dan sebagainya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada info yang akurat dari Direktur Penyidikan (Kejagung)," katanya.

Undang berharap pihak-pihak yang memiliki data, bisa melaporkan ke pihak kejaksaan yang ada di daerah maupun ke Kejaksaan Agung.

Uang tambang ilegal

Uang dari hasil tambang ilegal diduga tidak hanya mengalir ke aparat, tapi juga pada masyarakat sekitar penambangan. Masyarakat menerima kompensasi dari hasil timah yang didapat secara harian.

Salah seorang warga Tembelok, Mentok, berinisal SP (48) mengaku menerima kompensasi sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga (KK). Uang itu diserahkan pada hari yang sama setelah penambangan selesai dilakukan.

"Jumhlahnya tergantung hasil tambang harian. Rata-rata di sini dapat Rp 2 juta per KK," ujar SP saat ditemui Kompas.com, di Tembelok, Kamis (23/11/2023).

Ayah tiga anak itu mengaku, uang kompensasi tambang sangat membantu kehidupannya. Ia bisa membiayai kebutuhan sehari-hari karena pendapatan dari bertani hasilnya tidak menentu.

Baca juga: Populasi Gajah Sumatera di Bengkulu Terancam Tambang Batu Bara

Menurut SP, masyarakat menyepakati tambang ilegal karena adanya uang kompensasi. Mereka tahun tambang di lokasi tersebut bersifat ilegal. Namun masyarakat merasa tidak punya pilihan lain.

Kawasan Tembelok, kata SP adalah sarangnya timah. Maka tidak mengherankan, ratusan ponton dari berbagai lokasi datang ke Tembelok untuk menambang.

Dalam sehari setiap ponton bisa menghasilkan 30-40 kilogram pasir timah atau total seluruh ponton bisa mencapai 30 ton pasir timah.

Namun belakangan, masyarakat semakin sulit mengawasi karena jumlah ponton yang menambang semakin banyak. 

"Dulu kesepakatannya maksimal 100 ponton, sekarang bisa mencapai 500 ponton. Aktivitasnya dari perjanjian sore harus berhenti, tapi bisa sampai malam. Bagaimana lagi kita tahu jumlah yang didapat berapa," ungkap SP.

Kerusakan lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Babel mencatat 167.104 hektar lahan kritis dari 1.668.933 hektar lahan yang ada.

"Lebih dari 80 persen kawasan hutan kita masih terjaga dan pemerintah terus melakukan inventarisasi penataan kawasan hutan berdasarkan Undang-undang cipta kerja," ungkap Kepala DLHK Babel Fery Apriyanto.

Baca juga: Terbang Langsung dari China, Bos Tambang Xi Zhengping Bagikan Pohon untuk Warga Dairi

Fery mengatakan, pemerintah daerah terus berusaha menjaga kawasan hutan dari kerusakan karena hingga saat ini potensi lahan kritis di daerah masih ada sehingga DLHK Babel terus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menginventarisasi penataan kawasan hutan.

"Rusaknya kawasan hutan di daerah kita ini banyak diakibatkan oleh aktifitas tambang dan ini merata di setiap kabupaten/kota. Kita harap oknum atau perusahaan dapat memaksimalkan rehabilitasi lahan-lahan tersebut agar dapat kembali dihijaukan," ujar dia.

Berdasarkan data yang ada di DLHK Babel sesuai SK Dirjen PDAS Nomor 49/PDASRH/PPPDAS/DAS.0/12/2022 jumlah lahan yang kritis dan sangat kritis seluas 167.104 hektar.

Kabupaten Belitung timur 38.884 hektar, Bangka Selatan 31.232 hektar, Bangka tengah 30.948 hektar, Bangka 24.463 hektar, Belitung 21.919 hektar, Bangka Barat 19.562 hektar, dan kota Pangkalpinang 96 hektar.

Dengan melakukan inventarisasi kawasan hutan ini menjadi pedoman pemerintah daerah untuk bisa membuat kebijakan selanjutnya sekaligus membina perusahaan agar dapat mengeluarkan dana corporate social responsibility (CSR) guna merehabilitasi lahan yang rusak atau kritis.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Swasta
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Swasta
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
LSM/Figur
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
LSM/Figur
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Swasta
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
LSM/Figur
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
LSM/Figur
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Pemerintah
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
Pemerintah
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
LSM/Figur
BRIN Ciptakan Antioksidan Glutation dari Limbah, Baik untuk Otak dan Jantung
BRIN Ciptakan Antioksidan Glutation dari Limbah, Baik untuk Otak dan Jantung
Pemerintah
Dampak Lingkungan Perang Rusia-Ukraina, Total Emisi Capai 311 Juta Ton
Dampak Lingkungan Perang Rusia-Ukraina, Total Emisi Capai 311 Juta Ton
LSM/Figur
Kontaminasi Bahan Kimia dari Plastik Bikin Perilaku Hewan Laut Berubah
Kontaminasi Bahan Kimia dari Plastik Bikin Perilaku Hewan Laut Berubah
LSM/Figur
Video Viral Ratusan Kayu Gelondongan di Sungai Kapuas, Kemenhut Jelaskan Asalnya
Video Viral Ratusan Kayu Gelondongan di Sungai Kapuas, Kemenhut Jelaskan Asalnya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau