Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Munawar Khalil N
Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara

Urgensi Regulasi Tekan "Food Waste"

Kompas.com - 28/11/2023, 10:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal yang sama juga seharusnya bisa diterapkan di sektor pangan. Dalam Peringatan Hari Kesadaran Internasional tentang Food Loss and Waste pada Jumat (29/09/2023) di Jakarta, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mendukung dilakukannya penguatan regulasi untuk mengubah perilaku boros pangan karena hal ini bukan saja telah menjadi tantangan nasional, tapi juga permasalahan global.

Dukungan juga mengalir dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini dalam RDP Komisi IV DPR RI dengan Badan Pangan Nasional pada Rabu 8 November 2023, meminta pemerintah segera melakukan kajian mendalam mengenai urgensi penyusunan regulasi terkait upaya menekan food waste.

Upaya serius ini perlu terus dikawal oleh kita semua, agar substansi pengaturannya benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik.

Benchmarking dengan beberapa negara yang telah menerapkan regulasi food waste ketat juga perlu dilakukan.

Sebagai contoh, China memiliki UU anti-food waste. Menurut UU tersebut, pemilik restoran dapat didenda hingga 10.000 Yuan atau sekitar Rp 21 juta karena membujuk atau menyesatkan pelanggan untuk memesan makanan secara berlebihan sehingga menyebabkan pemborosan pangan.

Bahkan dalam UU yang disahkan pemerintah China pada April 2021 tersebut secara eksplisit melarang Mukbang bagi para influencer yang di-upload di media sosial. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda 100.000 yuan atau sekitar Rp 220 juta.

UU anti-food waste ini merupakan langkah konkret pemerintah China memerangi sampah pangan. Terjadinya kelaparan, gagal panen akibat bencana alam, hingga pandemi Covid-19 menjadikan isu food waste harus segera ditangani dan harus ada regulasi yang “memaksa” masyarakat untuk sadar terhadap pemborosan pangan.

Kampanye dan sosialisasi belum cukup untuk mengubah perilaku masyarakat untuk terlibat aktif dengan kesadaran penuh menekan food waste.

Meski demikian, dalam proses penyusunan regulasi tersebut harus mengakomodasi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau