Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2023, 07:16 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dia mengapresiasi sinergitas yang telah dilaksanakan dapat membantu perusahaan dalam menjaga cadangannya.

Menurutnya, dalam beberapa kurun waktu terakhir perusahaan dihadapkan pada persoalan terganggunya kondisi cadangan PT Timah Tbk di konsesinya dikarenakan aktivitas penambangan timah tanpa izin.

"Aktivitas PETI yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan berdampak pada proses bisnis perusahaan seperti, rusaknya sumber daya dan cadangan timah di dalam IUP PT TIMAH Tbk, kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, dan berdampak terhadap turunnya potensi pendapatan negara," ungkap Nur Adi.

Baca juga: Lestarikan Tradisi, PT Timah Dukung Pawai Obor Sambut Bulan Suci

Ia menyebutkan, PT Timah Tbk dengan berbagai daya upaya melalui Divisi Pengamanan perusahaan telah melakukan pengamanan konsesi perusahaan. Pengamanan yang dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak internal tapi juga dengan berbagai pihak.

Ia berharap dengan sinergitas yang terjalin, ke depan rantai bisnis industri pertambangan timah di Indonesia dapat menuju ke arah yang lebih baik.

Hal ini penting untuk mendukung keberlanjutan timah sebagai salah komoditas mineral kritis yang dimiliki Indonesia dan sebagai cadangan strategis dalam mendukung hilirisasi industri sebagaimana dicanangkan pemerintah.

Evaluasi juga bakal menyoroti dugaan mitra tambang yang seharusnya menyetor timah ke PT Timah tapi justru disetor ke pihak lain.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com