Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 12 Januari 2024, 09:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu negara kecil di Eropa, Luksemburg, telah tiga tahun menjalankan skema transportasi gratis. Hal ini untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus emisi karbon dari kendaraan pribadi.

Ternyata, tak hanya Eropa, Indonesia tepatnya di beberapa kota juga telah diterapkan skema tranportasi umum gratis.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengungkapkan hal ini, berdasarkan riset yang dilakukannya.

Baca juga: Transportasi Umum di Luksemburg Gratis, Bisakah Ditiru Negara Lain?

"Di indonesia itu ada dua kota yang transportasi umumnya gratis, tapi tidak banyak masyarakat tahu," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Kedua kota yang benar-benar menerapkan transportasi gratis sejauh ini adalah Aceh dan Banjarmasin.

Aceh telah gratis sejak tujuh tahun lalu tepatnya pada 2016. Bus Trans Koetaradja ini melayani dua wilayah adminsitrasi, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, dengan enam koridor utama dan lima koridor pengumpan (feeder) sejauh 159,87 kilometer.

"Kedua ada Banjarmasin, gratis sejak 2020 sampai sekarang," kata Djoko.

Transportasi umum bus gratis di Aceh, Trans Koetaradja.Dok. pribadi Djoko Setijowarno Transportasi umum bus gratis di Aceh, Trans Koetaradja.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, pada awal tahun 2020, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin memulai suatu layanan angkutan massal dengan nama Trans Banjarmasin.

Dengan kendaraan jenis Elf kapasitas 16-19 penumpang, layanan angkutan umum ini masih tanpa dipungut bayaran, dalam upaya meningkatkan mobilitas naik transportasi umum.

Layanan angkutan umum Trans Banjarmasin menyediakan rute-rute yang melewati fasilitas umum, swalayan, fasilitas kesehatan, tempat wisata, kawasan pendidikan, hingga tempat bersejarah.

Bisakah dicontoh kota lain?

Untuk ibu kota Jakarta sendiri, kata Djoko, ada salah satu transportasi umum gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu JakLingko.

Baca juga: Di Negara Ini Naik Transportasi Umum Gratis, Apa Dampaknya buat Warga?

Pemprov DKI hingga saat ini membuat tarif gratis untuk para penumpang JakLingko, sehingga saldo kartu pengguna tidak berkurang setelah melakukan tap untuk menaiki angkot JakLingko.

Kendati beberapa contoh transportasi umum gratis tersebut memberikan dampak positif baik terhadap sosial maupun lingkungan, Djoko mengaku tidak mudah menerapkan skema ini di semua jenis transportasi dan wilayah. 

"Indonesia itu banyak kendalanya, tantangannya cukup besar. Pertama, soal regulasi, tidak didukung Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014, di situ perhubungan tidak masuk dalam pelayanan kebutuhan dasar, sehingga alokasi anggaran buat dinas perhubungan masih kecil," terangnya.

Regulasi dan anggaran

Transportasi umum bus gratis di Aceh, Trans Koetaradja.Dok. pribadi Djoko Setijowarno Transportasi umum bus gratis di Aceh, Trans Koetaradja.
Djoko menjelaskan, hal tersebut membuat pemda terkendala anggaran yang minim, sehingga tidak mampu membenahi angkutan umum di daerahnya.

Ditambah lagi, sektor perhubungan urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar (UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), sehingga anggaran yang dialokasikan ke Dinas Perhubungan sangat kecil dibandingkan pendidikan dan kesehatan.

Mengutip Kajian Teknis Angkutan Perkotaan yang dilakukan Ditjenhubdat tahun 2019, proporsi anggaran Dinas Perhubungan di beberapa kota di Indonesia hanya di kisaran 0,22 persen-3,1 persen dari total Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD). 

"Angka anggaran Dinas Perhubungan berbeda tergantung APBD tiap daerah," tutur dia. 

Faktor lain seperti pengalaman dan latar belakang pemimpin daerah, kata Djoko, juga berpengaruh. Misalnya, di Padang dengan APBD tidak sampai Rp 2 triliun, pemda berani mengalokasikan Rp 40 miliar untuk enam koridor di Kota Padang.

Baca juga: Sepeda Motor Penyumbang Emisi Terbesar di Sektor Transportasi

Rupanya, hal tersebut diarahkan oleh kepada daerah yang sudah lama bersekolah di Australia, dan melihat pentingnya transportasi umum yang memadai. 

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, dulu belum ada peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang memberikan porsi besar bagi transportasi umum. 

Untungnya, baru-baru ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemda untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah. 

Kendaraan pribadi mendominasi

Kemacetan panjang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kemacetan panjang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.
Djoko menilai, faktor lain yang menyebabkan tantangan skema transportasi umum gratis di semua kota di Indonesia adalah tingginya penggunaan kendaraan pribadi, terutama motor.

Meningkatnya daya beli masyarakat mendorong kepemilikan kendaraan bermotor pribadi baik mobil maupun sepeda motor, yang pada akhirnya semakin sulit dikendalikan penggunaannya.

"Kendaraan bermotor di kita sudah terlanjut banyak, mau beli rokok aja naik motor kan. Porsi sepeda motor kita 80-an persen, itu yang jadi kendala. Tapi kebijakannya malah subsidi motor listrik, kan enggak benar, jadi tidak mendukung," tutur dia. 

Baca juga: Bangun Transportasi Hijau di IKN, Bluebird Investasi Rp 250 Miliar

Lebih lanjut, kata dia, tantangan pengembangan transportasi perkotaan adalah dengan semakin berkembangnya kota, maka kebutuhan untuk melakukan mobilitas menjadi semakin tinggi.

Dengan demikian, menurutnya tugas pemerintah masih cukup banyak. Selain menyediakan layanan angkutan umum yang setara dengan kendaraan pribadi, perlu juga didorong pengguna kendaraan pribadi untuk keluar dari kendaraannya dan berpindah menggunakan angkutan umum.

"Memang unik tiap daerah di Indonesia itu, memang secara institusi kenegaraan, konsep angkutan umumnya beda-beda," ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.

Skema transportasi buy the service

Bus Trans Jogja di Yogyakarta. Dok. pribadi Djoko Setijowarno Bus Trans Jogja di Yogyakarta.
Untungnya, kata Djoko, saat ini sudah ada cukup banyak pembenahan terhadap transportasi umum di berbagai kota. Sehingga, meski tidak sepenuhnya gratis, layanan sudah semakin murah dan optimal. 

"Di Indonesia sudah ada 11 kota, yang transportasinya menggunakan skema pembelian layanan atau buy the service (BTS)," kata dia. 

Hingga 2022, layanan BTS telah diterapkan di 11 kota di Indonesia. Layanan tersebut diterapkan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. 

Skema BTS adalah mekanisme pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeli layanan angkutan massal ke operator (menyubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan) dengan mekanisme lelang berdasarkan standar pelayanan minimum (SPM) yang memenuhi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan, serta kesehatan.

Baca juga: Pakar UI Sebut Sistem Penggerak Kendaraan Listrik Kunci Transportasi Bersih

Tujuan dari skema ini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan massal karena operator tidak perlu bersikap ugal-ugalan untuk mengejar setoran guna menutupi biaya operasional. Sebab, biaya tersebut telah ditanggung oleh subsidi pemerintah.

Adapun 11 kota tersebut adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Jogjakarta (Trans Jogja), Solo (Batik Solo Trans), Denpasar (Trans Metro Dewata), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Banjarmasin (Trans Banjarbakula), Makassar (Trans Mamminasata), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), dan Kota Bogor (Trans Pakuan). 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mengapa Anggaran Perlindungan Anak Harus Ditambah? Ini Penjelasannya
Mengapa Anggaran Perlindungan Anak Harus Ditambah? Ini Penjelasannya
LSM/Figur
Banjir di Sumatera, Kemenhut Beberkan Masifnya Alih Fungsi Lahan
Banjir di Sumatera, Kemenhut Beberkan Masifnya Alih Fungsi Lahan
Pemerintah
Limbah Plastik Diprediksi Capai 280 Juta Metrik Ton Tahun 2040, Apa Dampaknya?
Limbah Plastik Diprediksi Capai 280 Juta Metrik Ton Tahun 2040, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Koperasi Bisa Jadi Kunci Transisi Energi di Masyarakat
Koperasi Bisa Jadi Kunci Transisi Energi di Masyarakat
LSM/Figur
2025 Termasuk Tahun Paling Panas Sepanjang Sejarah, Mengapa?
2025 Termasuk Tahun Paling Panas Sepanjang Sejarah, Mengapa?
LSM/Figur
Jelajah Mangrove di Pulau Serangan Bali, Terancam Sampah dan Sedimentasi
Jelajah Mangrove di Pulau Serangan Bali, Terancam Sampah dan Sedimentasi
LSM/Figur
Guru Besar IPB Sebut Tak Tepat Kebun Sawit Penyebab Banjir Sumatera
Guru Besar IPB Sebut Tak Tepat Kebun Sawit Penyebab Banjir Sumatera
LSM/Figur
Perkuat Profesionalisme, AIIR Jadi Organisasi Profesi Investor Relations Pertama di Indonesia
Perkuat Profesionalisme, AIIR Jadi Organisasi Profesi Investor Relations Pertama di Indonesia
LSM/Figur
13 Perusahaan Dinilai Picu Banjir Sumatera, Walhi Desak Kemenhut Cabut Izinnya
13 Perusahaan Dinilai Picu Banjir Sumatera, Walhi Desak Kemenhut Cabut Izinnya
LSM/Figur
Agroforestri Karet di Kalimantan Barat Kian Tergerus karena Konversi Sawit
Agroforestri Karet di Kalimantan Barat Kian Tergerus karena Konversi Sawit
LSM/Figur
Perkebunan Sawit Tak Bisa Gantikan Hutan untuk Serap Karbon dan Cegah Banjir
Perkebunan Sawit Tak Bisa Gantikan Hutan untuk Serap Karbon dan Cegah Banjir
Pemerintah
Di Balik Kayu Gelondongan yang Terdampar
Di Balik Kayu Gelondongan yang Terdampar
LSM/Figur
Survei LinkedIn 2025 Sebut Permintaan Green Skills di Dunia Kerja Meningkat
Survei LinkedIn 2025 Sebut Permintaan Green Skills di Dunia Kerja Meningkat
Swasta
Menunda Net Zero Picu Gelombang Panas Ekstrem, Wilayah Dekat Khatulistiwa Paling Terdampak
Menunda Net Zero Picu Gelombang Panas Ekstrem, Wilayah Dekat Khatulistiwa Paling Terdampak
LSM/Figur
Guru Besar IPB Sebut Kebun Sawit di Sumatera Bisa Jadi Hutan Kembali
Guru Besar IPB Sebut Kebun Sawit di Sumatera Bisa Jadi Hutan Kembali
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau