Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024 Jadi Momentum Tingkatkan Keterwakilan Perempuan

Kompas.com - 30/01/2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemilihan umum (pemilu) menjadi momentum penting untuk meningkatkan peran dan keterwakilan perempuan di bidang politik.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, salah satu tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) adalah memperkuat pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

"Pemilu 2024 adalah salah satu momentum untuk mewujudkan tujuan itu," kata Lestari sebagaimana dilansir Antara, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Gelar Pelatihan Nutrisi, Musim Mas Jangkau Lebih Banyak Perempuan di Perkebunan

Di satu sisi, keterlibatan perempuan dan pengarusutamaan gender masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia.

Menurut laporan Global Gender Gap Report 2023, skor Indeks Kesenjangan Gender Global (GGGI) Indonesia sebesar 0,697 poin pada 2023.

Dalam Global Gender Gap Report, skala skornya antara 0 hingga 1. Skor 1 menunjukkan kesetaraan gender dan 0 menunjukkan ketimpangan gender

Skor GGGI Indonesia pada 2023 tidak mengalami perubahan dari 2022. Penilaian GGGI didasarkan oleh empat dimensi.

Masing-masing skor Indonesia dari empat dimensi yang dinilai yakni pencapaian pendidikan 0,972, kesehatan dan kelangsungan hidup 0,970, partisipasi dan peluang ekonomi 0,666, serta pemberdayaan politik 0,181.

Baca juga: Meiline Tenardi, Pengusaha yang Giat Berdayakan Perempuan dan Kesetaraan

Dari semua dimensi, pemberdayaan perempuan di bidang politik mendapat skor paling rendah alias terdapat ketimpangan yang besar.

Berdasarkan asesmen tersebut, Lestari menyampaikan Pemilu 2024 dapat menjadi momen untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan di sektor politik.

Apalagi, ujar Lestari, berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di DPR RI masih rendah.

Dari 575 anggota DPR RI, hanya ada 120 perempuan. Artinya, porsi perempuan di parlemen masih 20,8 persen.

"Ruang partisipasi dan representasi politik perempuan perlu terus ditingkatkan dan diwujudkan secara bersama-sama," harapnya.

Baca juga: Ketiga Cawapres Belum Bahas Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Lestari menuturkan, keterwakilan perempuan yang signifikan pada sistem demokrasi akan menentukan produk kebijakan yang dihasilkan oleh negara.

Di sisi lain, dalam seleksi untuk menuju DPR RI pun, porsi perempuan di level calon legislatif juga masih rendah, sebagaimana dilansir pemberitaan Kompas.com.

Menurut temuan koalisi organisasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, ada banyak Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Bila dilihat per dapil, ada banyak DCT tidak memenuhi batas caleg perempuan minimal 30 persen menurut temuan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Bahkan, hanya ada satu dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan DCT yang memenuhi ambang batas 30 persen perempuan di semua 84 dapil yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: Ada Diskriminasi, Kekerasan Siber Terhadap Perempuan 869 Kasus

Partai terbanyak yang tidak memenuhi ambang caleg perempuan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari 84 dapil, masih ada 29 dapil dengan DCT tidak memenuhi batas keterwakilan perempuan 30 persen.

Partai kedua terbanyak adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni ada 26 dapil di mana DCT yang tidak memenuhi batas keterwakilan perempuan 30 persen.

Untuk diketahui, ketentuan agar parpol mengusung 30 persen keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, banyaknya DCT di banyak dapil yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen mencerminkan penurunan kualitas demokrasi.

Baca juga: Indeks Pembangunan Gender Alami Tren Positif, Perempuan Makin Berdaya

Dia menambahkan, lolosnya DCT yang tidak memenuhi ambang bawat keterwakilan perempuan sama saja penyelenggara pemilu yakni KPU menoleransi pelanggaran.

“Ini satu pelanggaran yang serius yang terjadi di pemilu kita sejak adanya afirmasi 30 persen perempuan,” kata Hadar dalam diskusi daring yang digelar pada Kamis (9/11/2023).

Dia menambahkan, penelusuran baru dilakukan di level DCT dapil DPR RI, belum sampai ke level DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Meski demikian, Hadar meyakini bahwa ada banyak DCT dengan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen di level DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Peluang Kerja bagi Perempuan di Sektor Travel & Tourism Meningkat Pesat

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau