Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Juta Lahan Gambut Perlu Segera Direstorasi, Prioritas Area Bekas Terbakar

Kompas.com, 5 Februari 2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan, ada 6 juta hektare lahan gambut terdegradasi di Indonesia yang berpotensi direstorasi.

Periset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Nurul Silva Lestari mengatakan, 6 juta hektare lahan gambut itu separuhnya berada di area konsesi perkebunan dan kehutanan.

Angka tersebut muncul setelah dilakukan penelitian untuk memverifikasi berapa luasan yang sudah terdegradasi dan perlu segera direstorasi.

Baca juga: Pemilu Makin Dekat, Pemimpin Terpilih Dituntut Lindungi Lahan Gambut

"Diharapkan hasil penelitian ini menjadi rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk memperkuat regulasi restorasi gambut lebih efektif," kata Nurul dikutip dari situs web BRIN, Jumat (2/2/2024).

Prioritas lahan gambut yang harus segera direstorasi secara berurutan adalah Provinsi Riau sebesar 2,4 juta hektare, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1 juta hektare, dan Provinsi Sumatera Selatan dengan 0,9 juta hektare.

Sisanya, yaitu 1,7 juta hektare lahan gambut, tersebar mulai dari Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Untuk diketahui, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki tipe ekosistem lahan basah yang lengkap seperti lahan gambut, mangrove, riparian, rawa, hingga sawah.

Lahan basah memiliki peranan penting sebagai ginjal bumi yang mampu memurnikan air, melindungi pantai, hingga menyimpan karbon.

Baca juga: 13 Juta Hektare Lahan Gambut Rusak, 190 Kali Luas DKI Jakarta

Nurul menambahkan, selama ini kewenangan merestorasi lahan basah ada di tangan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Lembaga ini mendapatkan mandat untuk merestorasi lahan gambut seluas 1,2 juta hektare.

Model-model restorasi lahan gambut yang dilakukan di Indonesia antara lain pembasahan ulang, penanaman kembali, dan revitalisasi penghidupan masyarakat yang mendukung restorasi.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian analisis data yang dilakukan, prioritas lahan basah yang perlu segera restorasi adalah area bekas terbakar.

Restorasi di area bekas terbakar perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang dan memperlambat degradasi gambut.

Baca juga: Riau Provinsi Pertama yang Punya Muatan Lokal Gambut dan Mangrove

"Pada lahan gambut yang rusak dan berada di area konsesi, tentu tidak memungkinkan dilakukan penanaman kembali lantaran lahannya sudah berubah menjadi perkebunan atau hutan tanaman. Praktik yang mungkin dilakukan adalah manajemen muka air gambut melalui pembuatan sekat kanal," ucap Nurul.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Kelompok Kerjasama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BRGM Didy Wurjanto menuturkan, jumlah lahan gambut yang rusak di Indonesia mencapai 13 juta hektare.

Sebagai informasi, luas wilayah DKI Jakarta menurut situs resminya adalah 662,33 kilometer persegi atau setara 66.233 hektare.

Jika diperbandingkan, luas lahan gambut yang rusak se-Indonesia melampaui 190 kali luas DKI Jakarta.

Didy menuturkan, luas lahan gambut yang rusak tersebut mencapai 50 persen dari total lahan gambut Indonesia saat ini yaitu 26 juta hektare, sebagaimana dilansir Antara.

Lahan gambut yang rusak tersebar di tujuh provinsi mulai dari Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Papua, Riau, dan Sumatera Selatan.

Baca juga: Pentingnya Lahan Gambut untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Keanekaragaman Hayati

Tim lapangan BRGM menemukan, kerusakan lahan gambut di tujuh daerah tersebut yang paling umum disebabkan oleh kebakaran dan aktivitas industrialisasi.

Industrialisasi yang dimaksud seperti perluasan perkebunan kelapa sawit yang membuat air di kawasan gambut semakin kering.

Selain itu, beberapa faktor lain yang menyebabkan kerusakan gambut adalah pembukaan lahan budaya ladang berpindah dan perambahan liar oleh kelompok masyarakat.

Akan tetapi, persentase kedua faktor tersebut menurut tim BRGM terhadap kerusakan lahan gambut sangatlah kecil.

Di satu sisi, Didy menilai upaya restorasi gambut belum maksimal karena sebagian besar berada di dalam konsesi perusahaan.

BRGM membutuhkan penguatan melalui pengaturan ulang beberapa regulasi untuk merestorasi lahan gambut tersebut.

Baca juga: Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut, BRGM Gelar Sekolah Lapang Petani Gambut

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Swasta
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Pemerintah
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
LSM/Figur
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Pemerintah
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
LSM/Figur
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
LSM/Figur
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
LSM/Figur
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
LSM/Figur
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau