Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2024, 11:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim.

Antara lain dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Hari Wibowo mengatakan, prosedur pengurusan SRN cukup mudah.

Ia menjelaskan, SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021.

Baca juga: Kebocoran Pengangkutan Karbon Lintas Negara Perlu Jadi Kekhawatiran Bersama

"Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor," ujar Hari dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (4/3/2024).

Hal inilah, kata dia, yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional.

Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Artinya, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis, serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.

"Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK," tutur Hari.

SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan.

"Jadi penting sekali SRN PPI ini," tegas Hari.

Tidak hanya pelaku usaha

Sebenarnya, lanjut Hari, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI.

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021," tuturnya.

Hari menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021.

Menurutnya, tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) ke dalam SRN, pelaku usaha dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip Measurable, Reportable, Verifiable (MRV).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemred Harian Kompas Bongkar Isi Pertemuan dengan Prabowo
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau