Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2024, 11:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi," tegas Hari.

Lantas, berapa biayanya?

Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen adalah Rp 3.000. Artinya, biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi.

Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.

Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya.

Adapun sejak 2021, kata Hari, telah terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN.

Di antara jumlah tersebut, sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan LCAM, dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE. Ketiga perusahaan tersebut yakni Pertamina, PLN, dan Sidrap Bayu Energi. 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau