KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menjalankan sembilan langkah dalam upaya mencegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah yang dijuluki Serambi Mekkah.
"Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif," kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh, Dedek Hadi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Jaga Tata Kelola, KLHK Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan
Ia menerangkan, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektar, terbagi dari 1 juta hektar hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektar, dan hutan produksi 710.000 hektar.
Adapun angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektar. Dengan rincian 2,8 ribu hektar dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektar di luar kawasan hutan.
Untuk mencegah deforestasi lebih besar, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya agar dapat menangani hal tersebut.
Di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.
"Pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektar Aceh," ujarnya.
Baca juga: MUI Haramkan Deforestasi, Membakar Hutan, dan Lahan
Kemudian, kata Dadek, DLHK Aceh meningkatkan efektivitas perlindungan dan pengamanan hutan. Serta, penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat.
Dalam hal ini, pihaknya melatih para 150 penyuluh dari masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan dalam upaya pemulihan.
DLHK juga memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Terkini, yang sudah berjalan di 86 unit atau di kawasan sekitar 162.288 hektar.
Selanjutnya, juga diterapkan pendampingan operasional perhutanan sosial yang telah terbit persetujuan baik dalam hal kualitas, keberlanjutan, hilirisasi, nilai tambah komoditi, dan pasar.
"Tujuannya juga untuk membangun ownership. Di mana masyarakat akan menjaga secara sukarela," tuturnya.
Baca juga: Cegah Dampak Buruk Perubahan Iklim, Rehabilitasi Hutan Diperlukan
Lalu, membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG), terutama yang berada di dalam area penggunaan lain (APL).
Ketujuh, peningkatan produktivitas dan intensifikasi pemanfaatan lahan budidaya melalui koordinasi lintas sektor, sehingga ada dukungan alat ekonomi produktif.
Berikutnya, DLHK Aceh juga meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan terhadap tata ruang.
"Terakhir adalah mengembangkan sistem monitoring dan kemitraan, peringatan dini, smart patrol untuk mengatasi masifnya kegiatan deforestasi," terang dia.
Ia menambahkan, dalam pencegahan deforestasi, DLHK Aceh juga menjadi pihak yang sangat membutuhkan data informasi termasuk indikasi kejadiannya.
“Ini menjadi dasar bagaimana penanganan dan upaya menghindari agar kejadian deforestasi itu tidak terjadi secara masif," pungkas Dedek.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya