Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 5 April 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Dalam dua pekan, pemerintah menambah 175 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di sepanjang Tol Trans Sumatera dan Tol Trans Jawa.

Penambahan SPKLU baru di dua pulau besar tersebut dilakukan untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik menjelang mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Deputi Koordinator Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, seratusan SPKLU baru tersebut bertipe fast charging atau pengisian cepat.

Baca juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Ini Sebaran 49 SPKLU di Tol Trans Jawa

Dia menambahkan, daftar SPKLU baru yang dapat digunakan oleh para pemudik dapat dilihat di laman resmi Mudikpedia.

Rachmat menyampaikan, SPKLU tersebut telah terpasang dan bisa beroperasi. Masyarakat juga dapat menemukannya dengan mudah.

"Kami baru saja balik kemarin. Ada tim yang jalan dari Jakarta sampai Surabaya dan pulang, untuk memastikan itu (SPKLU) sudah terpasang," kata Rachmat, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/4/2024).

Direktur Ritel dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti menyampaikan, dengan adanya penambahan tersebut, jumlah SPKLU di sepanjang ruas Tol Trans Sumatera dan Tol Trans Jawa mencapai 239 unit yang tersebar di 104 lokasi.

"Itu sudah kami pasang, ya, jadi dari Trans Jawa-Bali, dan Trans Sumatera, itu sudah kami pasang SPKLU dan totalnya 239," ujar Edi.

Baca juga: Libur Akhir Tahun, SPKLU PLN UP3 Gresik Resmi Beroperasi

Secara keseluruhan, Edi mengatakan jumlah SPKLU sudah mencapai 1.299 unit dan tersebar di 879 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Rincian lokasi sebaran SPKLU tersebut yakni 152 unit di Sumatera, 899 unit di Jawa, 55 unit di Kalimantan, 87 unit di Bali, 64 unit di Sulawesi, delapan unit di Maluku, 27 unit di Nusa Tenggara, dan tujuh unit di Papua.

"Tentunya, ini di luar (SPKLU) yang PLN juga, sudah ada teman-teman yang menyediakan SPKLU. Di luar yang 1.299 unit ini," ujar Edi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan ada sekitar 4.000 mobil penumpang berbasis listrik akan digunakan pada masa mudik Lebaran 2024.

Angka tersebut merupakan proyeksi 18 persen dari total mobil listrik di tanah air yang berjumlah sekitar 23.238 unit.

Baca juga: Kurangi Jejak Karbon, IKEA Hadirkan SPKLU di Kota Baru Parahyangan

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho menjamin keamanan kendaraan listrik dalam melakukan perjalanan mudik dengan kapal penyeberangan atau feri.

"Kami sudah menyeragamkan dan sudah menyusun SOP (standar operasional prosedur) untuk tata cara pengangkutan kendaraan bermotor listrik secara umum yang ada di penyeberangan," ujar Yusuf.

SOP yang dipersiapkan tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang berbasis baterai, tetapi berlaku untuk kendaraan listrik tipe hybrid.

"Itu mengandung kandungan yang sama, semuanya sudah teruji untuk persyaratan teknis laik jalannya," ujar Yusuf.

Dia menambahkan, Kemenhub juga sudah menyiapkan protokol-protokol mitigasi penyeberangan apabila terdapat kendaraan listrik yang melakukan perjalanan mudik.

Baca juga: Sebaran SPKLU Masih Menumpuk di Jawa dan Bali

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau