KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara memvonis bersalah aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara sekaligus denda Rp 50 juta.
JPU menjerat Daniel dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: 30 Organisasi Internasional dan 8.500 Warga Desak Daniel Aktivis Karimunjawa Dibebaskan
Tim penasihat hukum Daniel mengutuk keras putusan majelis hakim ini karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Selain itu, putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan koridor serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahkan bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE," ujar salah satu penasehat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, dilansir dari siaran pers, Kamis (4/4/2024).
Sekar meminta pihak berwenang mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel dan memeriksa jajaran Penyidik Unit I Krimsus di Polres Jepara yang memproses kasus ini.
Baca juga: Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Dikriminalisasi dengan UU ITE
Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan, putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal.
Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, pembungkaman atas ekspresi online akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.
"Karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan. UU ITE yang sudah direvisi pada awal 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia," ujar Nenden.
Selepas persidangan, kelompok warga pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di depan gedung PN Jepara dengan aksi diam melakban mulut.
Baca juga: Kasus Daniel di Karimunjawa Jadi Bentuk Kriminalisasi Aktivis
Persidangan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik.
Selain itu, persidangan tersebut dinilai menjadi pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa yang kerap dikritik Daniel.
Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional maupun internasional.
Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi yang menuntut Daniel segera dibebaskan di change.org.
Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.
Baca juga: Koalisi Save Karimunjawa Desak Aktivis Daniel Dibebaskan dari Jeratan UU ITE
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya