Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daniel Aktivis Karimunjawa Dihukum Penjara 7 Bulan, Bentuk Pembungkaman Suara Kritis

Kompas.com, 5 April 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara memvonis bersalah aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara sekaligus denda Rp 50 juta.

JPU menjerat Daniel dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: 30 Organisasi Internasional dan 8.500 Warga Desak Daniel Aktivis Karimunjawa Dibebaskan

Tim penasihat hukum Daniel mengutuk keras putusan majelis hakim ini karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Selain itu, putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan koridor serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Bahkan bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE," ujar salah satu penasehat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, dilansir dari siaran pers, Kamis (4/4/2024).

Sekar meminta pihak berwenang mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel dan memeriksa jajaran Penyidik Unit I Krimsus di Polres Jepara yang memproses kasus ini.

Baca juga: Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Dikriminalisasi dengan UU ITE

Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan, putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal.

Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan, pembungkaman atas ekspresi online akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

"Karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan. UU ITE yang sudah direvisi pada awal 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia," ujar Nenden.

Selepas persidangan, kelompok warga pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di depan gedung PN Jepara dengan aksi diam melakban mulut.

Baca juga: Kasus Daniel di Karimunjawa Jadi Bentuk Kriminalisasi Aktivis

Persidangan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik.

Selain itu, persidangan tersebut dinilai menjadi pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa, yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa yang kerap dikritik Daniel.

Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional maupun internasional.

Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi yang menuntut Daniel segera dibebaskan di change.org.

Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.

Baca juga: Koalisi Save Karimunjawa Desak Aktivis Daniel Dibebaskan dari Jeratan UU ITE

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Pemerintah
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
LSM/Figur
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
BUMN
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Swasta
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pemerintah
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
LSM/Figur
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
LSM/Figur
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Pemerintah
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau