Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perusahaan Pencemar Kemasan Saset, Aktivis: Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com, 3 Mei 2024, 12:44 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemasan saset untuk suatu produk memang menawarkan kenyamanan dan harga murah. Secara global, saset terjual per tahun kurang lebih sebanyak 855 miliar.

Namun, sampah saset menjadi beban lingkungan karena karakter kemasannya yang fleksibel terdiri dari berbagai jenis plastik dan lapisan foil, sehingga sulit untuk dikelola dan didaur ulang oleh sistem pengelolaan sampah.

Tak heran, sampah kemasan saset seringkali berakhir di TPA dan mencemari badan-badan air seperti sungai, hingga pantai.

Produsen pencemar saset

Di Indonesia, jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Ecoton, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Trash Hero Indonesia, dan Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) melakukan brand audit di 34 titik lokasi audit dengan saset yang terkumpul sebanyak 9.698.

Baca juga: Berbahaya Bagi Lingkungan, Sampah Puntung Rokok Mesti Diatasi

Hasilnya, terdapat lima produsen pencemar saset terbanyak yaitu

  1. Wings (1251),
  2. Salim Group (672),
  3. Mayora Indah (629),
  4. Unilever (603), 
  5. PT Santos Jaya Abadi (454)

“Tingkat keresahan kita terhadap sampah plastik khususnya kemasan saset semakin mendalam dengan temuan audit merek saset," ujar Koordinator Audit Merek Ecoton, Alaika Rahmatullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

Menurutnya, ketika nama-nama produsen yang sama terus muncul kembali, ini memperlihatkan sebuah paradoks yang menggelisahkan.

"Tidak hanya melihat jumlahnya, tetapi tentang bagaimana tanggung jawab produsen terhadap dampak lingkungan dari kegiatan bisnis mereka," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Alaika menilai pentingnya evaluasi terkait temuan audit merek ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah produsen yang lebih bertanggung jawab ke depannya, terlebih untuk tidak lagi menggunakan kemasan saset. 

Tanggung jawab produsen

Daerah Timur Indonesia, adalah geografi yang rentan terhadap pencemaran plastik karena terdiri dari banyak pulau kecil, dengan layanan pengumpulan sampah yang terbatas di beberapa daerah, terutama di daerah ibukota kabupaten saja.

Baca juga: RI Bisa Rugi Rp 250 Triliun akibat Sampah Plastik di Laut

Kasus Indonesia Timur, adalah gambaran bahwa persoalan yang ditimbulkan oleh saset, tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah dan konsumen.

"Jelas ini menjadi tanggung jawab produsen," ujar Koordinator Trash Hero Indonesia, Rima Putri Agustina. 

Tanggung jawab produsen atas sampah dan secara khusus tentang saset tercantum dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

"Mewajibkan produsen salah satunya manufaktur untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar 30 persen," tuturnya. 

Baca juga: SMK di Pemalang Ciptakan Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM

Namun, sejak 2019 hingga saat ini, baru sebanyak 18 produsen yang melakukan pilot project dari 42 produsen yang telah mempunyai dokumen peta jalan.

Walaupun dalam Permen LHK nomor 75 tahun 2019 akan menghapus kemasan saset di bawah 50 ml, tapi dengan kondisi saat ini, tanpa adanya komitmen pengurangan produksi dan transparansi progress peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, sampah saset akan terus mencemari dan membebani lingkungan.

Pelestari mengangkut sampah plastik menggunakan perahu di sungai Citarum, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (26/2/2024).Bagus Puji Panuntun Pelestari mengangkut sampah plastik menggunakan perahu di sungai Citarum, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (26/2/2024).

“Dari 10 produsen pencemar terbanyak di Indonesia, hanya Unilever dan Danone melalui PT Tirta Investama yang mengirimkan dokumen peta jalan pengurangan sampahnya," terang Plastics Project Leader Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar. 

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada transparansi dan komitmen untuk mengurangi produksi plastik dan progress untuk mencapai pengurangan sebesar 30 persen di tahun 2029.

"Jika cara ini terus dilakukan oleh produsen, maka, krisis saset tidak akan berakhir," tegas Ibar. 

Sistem guna ulang (reuse)

Selain pengurangan produksi kemasan saset, ia menilai perlu dibarengi langkah bertahap mendukung sistem guna ulang (reuse) sebagai solusi mengatasi krisis saset. Saat ini bisnis-bisnis sistem guna ulang mulai berjalan seperti Kecipir, Alner, dan Hepicircle.

Baca juga: Indonesia-UEA Kerja Sama Tangani Sampah Plastik di Laut RI

"Langkah nyata yang dilakukan bisnis guna ulang ini menjadi solusi yang seharusnya dipilih oleh produsen alih-alih berfokus pada solusi semu," ujar Peneliti YPBB Fictor Ferdinand. 

Saat ini, kata dia, terdapat regulasi yang mendukung sistem guna ulang yang tertuang pada peraturan BPOM nomor 12 tahun 2023 dan standar PR3 untuk menciptakan kerangka kerja bisnis guna ulang yang aman dan dapat diandalkan.

Menurutnya, bisnis refill dan reuse yang dikembangkan masyarakat, adalah contoh bagaimana sistem yang sama dapat dikembangkan produsen.

Akan tetapi, bisnis refill masyarakat ini tidak bisa menyelesaikan persoalan sampah saset dari produsen besar, karena kondisi regulasi dan mekanisme perizinan di Indonesia tidak mendukung pengemasan ulang.

"Oleh karena itu, kami memandang, pemerintah perlu lebih tegas meregulasi para produsen, sekaligus pada saat yang sama, menciptakan kondisi yang kondusif agar bisnis refill masyarakat ini bisa berkembang", tutur Fictor.

"Di sisi lain, para produsen perlu menjadi pionir untuk solusi yang sesungguhnya, yaitu refill dan reuse, tidak lagi menghasilkan sampah yang masih harus diolah oleh konsumennya," pungkas Fictor.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mereka Menyebutnya “Ojek Laut”...
Mereka Menyebutnya “Ojek Laut”...
LSM/Figur
Hadapi Disrupsi AI, Kepemimpinan Berkelanjutan Jadi Kunci Capai Target SDG
Hadapi Disrupsi AI, Kepemimpinan Berkelanjutan Jadi Kunci Capai Target SDG
Swasta
Peneliti UI dan Kyoto University Berkolaborasi untuk Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Energi
Peneliti UI dan Kyoto University Berkolaborasi untuk Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Energi
LSM/Figur
Kian Dekat dengan Alam, Bantu Bangun Kebiasaan Makan Lebih Sehat
Kian Dekat dengan Alam, Bantu Bangun Kebiasaan Makan Lebih Sehat
Pemerintah
Pemerintah Diminta Susun Mekanisme Penyelesaian Wilayah Masyarakat Adat dengan Area Konsesi
Pemerintah Diminta Susun Mekanisme Penyelesaian Wilayah Masyarakat Adat dengan Area Konsesi
Pemerintah
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Pemerintah
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Pemerintah
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Pemerintah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Pemerintah
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Pemerintah
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke Trade Expo Indonesia 2026
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke Trade Expo Indonesia 2026
Desa Sejahtera Astra
Dua Tahun 'Water for Banuan', Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
Dua Tahun "Water for Banuan", Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
LSM/Figur
Kepemimpinan 'Human-Centered' Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Kepemimpinan "Human-Centered" Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Swasta
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
LSM/Figur
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau