Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bisa Rugi Rp 250 Triliun akibat Sampah Plastik di Laut

Kompas.com - 01/05/2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Permasalahan sampah platik yang tidak terkelola dengan baik tak hanya mencemari lingkungan, namun juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova mengatakan, kerugian ekonomi akibat sampah plastik di lautan bisa mencapai Rp 250 triliun.

Peneliti di Pusat Riset Oseanografi BRIN tersebut menjelaska,n estimasi kerugian tersebut baru mencakup tiga sektor yaitu maritim, kelautan, dan perikanan.

Baca juga: SMK di Pemalang Ciptakan Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM

"Kalau kita lihat dari sisi ekonomi paling tidak Indonesia mengalami kerugian secara ekonomi range atasnya sekitar Rp250 triliun, kerugian yang terjadi akibat sampah plastik yang masuk lingkungan laut," ujar Reza dalam diskusi di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, jumlah itu jauh lebih besar jika dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengelolaan sampah didukung dengan fasilitas yang mumpuni.

Oleh karena itu, diperlukan penanganan dan pengelolaan sampah plastik agar tidak berakhir ke perairan, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Indonesia-UEA Kerja Sama Tangani Sampah Plastik di Laut RI

Salah stau yang bisa dilakukan adalah mendukung kegiatan pemilahan sampah dari sumbernya yakni rumah tangga.

Selain itu, dibutuhkan fasilitas penanganan di tempat pembuangan akhir (TPA), termasuk yang mengolah sampah menjadi energi.

Dia mengatakan, estimasi anggaran untuk penanganan sampah butuh Rp 16 triliun sampai Rp 30 triliun, jauh lebih kecil daripada kerugian yang ditimbulkan akibat sampah.

Baca juga: Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Rekosistem Ikut Kelola Sampah di Mojokerto

"Jumlah yang memang lumayan besar, tapi itu bisa mengurangi sampai 62 persen sampah, paling tidak target kita (penanganan) 70 persen sampah 2025 bisa terkejar," ujarnya.

Pemerintah sendiri memiliki target pengelolaan sampah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yaitu pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada 2025.

Terdapat pula target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada depan, menurut Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.

Baca juga: RVM BSD City Resmi Dibuka, Sampah Bisa Ditukar dengan Uang Elektronik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com