Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaikkan Gaji Guru Honorer, Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidik

Kompas.com, 13 Mei 2024, 16:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatkan gaji guru honorer bisa menjadi sebuah usaha untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Junior Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sharfina Indrayadi mengatakan, gaji sangat berkaitan dengan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, kesejahteraan dan kualitas guru harus seimbang dan berkesinambungan.

Kepada Kompas.com, Sharfina menerangkan, secara umum, guru honorer sangat bergantung pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam menentukan gaji dan tunjangannya.

Baca juga: Dosen dan Guru Perlu Integrasikan Kecerdasan Buatan dalam Pengajaran

"Akan tetapi, dengan berlakunya desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah memiliki andil yang lebih besar dalam mengatur peningkatan gaji guru honorer di daerahnya," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Namun, kualitas guru juga tidak semata ditentukan dari kenaikan upah saja. Masih ada aspek lainnya, seperti pelatihan yang berkualitas dan merata, distribusi guru yang seimbang, hingga pembagian workload mengajar bagi guru itu sendiri, yang perlu diperhatikan.

Menurutmya, program peningkatan kualitas guru di Indonesia saat ini belum membawa dampak yang signifikan.

Seperti program pelatihan guru saat ini masih dinilai belum holistik menjawab kebutuhan guru khususnya di era digital.

Sebagai gambaran, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masih mengalami beberapa hambatan dalam menghasilkan guru yang berkualitas.

Baca juga: Presiden Terpilih Perlu Prioritaskan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Selain itu, rendahnya mutu guru juga berdampak pada mutu pembelajaran di sekolah. Pada Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2020, rata-rata nilai yang diperoleh guru LPTK adalah 53.02 dengan materi ujian meliputi pedagogi dan penguasaan materi ajar.

"Nilai rata-rata ini mengalami penyusutan pada tahun 2021," cetus Sharfina.

Dari sisi akreditasi, program pelatihan guru seperti LPTK juga masih sering terhambat status akreditasi lembaga LPTK yang tidak memadai.

Dikutip dari Harian Kompas, dari 423 lembaga, 320 di antaranya belum terakreditasi/terakreditasi rendah.

Dari sisi program, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih memiliki beberapa tantangan, seperti minimnya pelatihan pedagogi guru dengan evaluasi pembelajaran masih sangat berpusat pada ilmu pengetahuan dan bukan keterampilan mengajar guru.

Mutu tenaga pendidik yang rendah juga pasti berimbas pada mutu pembelajaran. Hal ini dapat dilihat pada skor PISA 2022 Indonesia yang menurun di seluruh topik, baik untuk skor literasi membaca, matematika, hingga sains.

Baca juga: Giliran 443 Guru di Tanjungpinang Terima Insentif Rp 1,2 Juta Per Orang

Sharfina merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas guru, seperti perlunya konsistensi dalam pelaksanaan program peningkatan peningkatan kualitas guru.

Antara lain konsistensi dalam menyediakan pelatihan berkualitas dan merata bagi para guru yang mencakup aspek pedagogis, keahlian subjek, serta penggunaan teknologi dalam pembelajaran.

Kemudian, perlu juga distribusi guru yang seimbang dan merata di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk daerah pedesaan dan perkotaan untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua siswa.

Terakhir, pembagian workload mengajar yang adil dan rasio murid-guru yang seimbang.

Diperlukan kebijakan yang memastikan pembagian workload mengajar yang adil bagi para guru, sehingga mereka dapat fokus pada pembelajaran yang efektif tanpa terbebani oleh beban kerja yang berlebihan.

Baca juga: Usia 33, Ibnu Sina Raih Predikat Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia

"Hal ini juga berkaitan dengan memastikan rasio guru dan murid yang seimbang dalam ruang kelas," imbuh Sharfina.

Dalam mencapainya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan. Pemerintah pusat memiliki peran krusial dalam menetapkan standar nasional dan menyediakan sumber daya.

Sementara pemerintah daerah memberikan dukungan lokal serta menjalankan kebijakan dengan lebih dekat dengan kebutuhan dan realita di lapangan, keduanya menjadi kunci utama kesuksesan dalam meningkatkan kualitas guru.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera dan Amanah Kolektif Menjaga Ruang Hidup
Banjir Sumatera dan Amanah Kolektif Menjaga Ruang Hidup
Pemerintah
Survei: 32 Persen CEO Indonesia Klaim Perusahaannya Terapkan Keberlanjutan
Survei: 32 Persen CEO Indonesia Klaim Perusahaannya Terapkan Keberlanjutan
Swasta
Kemenhut: Gelondongan Terbawa Banjir Berasal dari Pohon Lapuk dan Kemungkinan 'Illegal Logging'
Kemenhut: Gelondongan Terbawa Banjir Berasal dari Pohon Lapuk dan Kemungkinan "Illegal Logging"
Pemerintah
Ironi Banjir Besar di Sumatera, Saat Cuaca Ekstrem Bertemu Alih Fungsi Lahan
Ironi Banjir Besar di Sumatera, Saat Cuaca Ekstrem Bertemu Alih Fungsi Lahan
Pemerintah
ADB: Asia Perlu 1,7 Triliun Dollar AS Per Tahun untuk Respons Perubahan Iklim
ADB: Asia Perlu 1,7 Triliun Dollar AS Per Tahun untuk Respons Perubahan Iklim
LSM/Figur
Kemenhut Ancam Pidanakan Pihak yang Tak Serahkan Lahan TN Tesso Nilo
Kemenhut Ancam Pidanakan Pihak yang Tak Serahkan Lahan TN Tesso Nilo
Pemerintah
Kasus Campak Global Naik, 30 Juta Anak Tak Dapat Vaksin
Kasus Campak Global Naik, 30 Juta Anak Tak Dapat Vaksin
Pemerintah
Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya
Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya
Pemerintah
Menundukkan Etno-Egoisme dalam Perjuangan Ekologis
Menundukkan Etno-Egoisme dalam Perjuangan Ekologis
Pemerintah
Banjir di Sumatera, Tutupan Hutan Kian Berkurang akibat Alih Fungsi Lahan
Banjir di Sumatera, Tutupan Hutan Kian Berkurang akibat Alih Fungsi Lahan
Pemerintah
Ketimpangan Struktur Penguasaan Tanah jadi Akar Konflik Agraria di Indonesia
Ketimpangan Struktur Penguasaan Tanah jadi Akar Konflik Agraria di Indonesia
LSM/Figur
Pemerintah Diminta Revisi Peta Kawasan Hutan yang Sebabkan Konflik Agraria
Pemerintah Diminta Revisi Peta Kawasan Hutan yang Sebabkan Konflik Agraria
Pemerintah
Wamenhut Bantah Banjir di Sumatera karena Proyek Food Estate
Wamenhut Bantah Banjir di Sumatera karena Proyek Food Estate
Pemerintah
Nihil Insentif, RI Tak Bisa Adopsi EPR Model Eropa
Nihil Insentif, RI Tak Bisa Adopsi EPR Model Eropa
Swasta
Banyak Kapal Masih Cemari Lingkungan Meski Aturan Ketat
Banyak Kapal Masih Cemari Lingkungan Meski Aturan Ketat
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau