Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lenny Hidayat
Adviser

Pemerhati Ekonomi, Lingkungan dan Sosial

Potensi Pembiayaan Hijau di Era Net Zero

Kompas.com - 30/05/2024, 16:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERHELATAN World Water Forum (WWF) baru-baru ini mengingatkan dunia pentingnya elemen dasar air sebagai fondasi peradaban manusia.

Dengan komitmen Indonesia untuk meraih Net Zero 2060, praktik ESG akan menjadi salah satu tonggak ketahanan Indonesia terhadap perubahan iklim.

Namun pertanyaannya, sudahkah komitmen politik ini disertai dengan peraturan turunan untuk memastikan komitmen pelaku sektor, sub-sektor dan melindungi kepentingan lingkungan sosial melalui penerapan tata kelola yang bertanggung jawab?

Mari kita lihat bersama komitmen politik dan regulasi terhadap pembiayaan hijau di Indonesia.

Di awal tahun 2023, pemerintah Indonesia menaikkan komitmen penurunan emisi (Enhanced Nationally Determined Contribution/ENDC) sebesar 2,89 persen (dari 29 persen mandiri dan 41 persen via bantuan internasional menjadi ENDC: 31,89 persen mandiri dan 43,89 persen via bantuan internasional) sesuai dengan rilis Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Target ini membutuhkan koordinasi intens minimal dari 5 sektor sasaran, yaitu FOLU (Forestry and other Land Use), energi, pertanian, IPPU (industrial process and production use), serta waste.

Dari perspektif ketahanan iklim, dibutuhkan tambahan sektor yang sangat krusial dalam menopang aktivitas manusia, yaitu air, air limbah, energi terbarukan, pangan, dan kesehatan.

Tentunya sektor ini membutuhkan pembiayaan untuk fase transisi dari penggunaan energi fosil ataupun praktik yang kurang berkelanjutan menjadi praktik berkelanjutan.

Di sektor finansial, OJK telah melakukan beberapa upaya dalam penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Upaya tersebut dimulai dengan menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 untuk tahun 2015-2019, menerbitkan peraturan terkait Implementasi Sustainable Finance (POJK 51/2017) & Green Bond (POJK 60/2017), penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II tahun 2021-2025, sampai Februari 2024, OJK menerbitkan buku Taksonomi Hijau Indonesia yang akan terus disempurnakan.

Jika kita menilik ke para pelaku sektor, istilah ESG dan Net Zero sudah mulai bergaung, tetapi masih berupa gema sunyi di Indonesia.

Istilah ESG masih terasa asing dan kurang konkret bagi masyarakat umum karena manfaat, jenis produk dan cakupan layanan khas Indonesia, baik dari sisi kebutuhan dan ketersediaan pembiayaan hijau belum teridentifikasi menyeluruh.

Yang dipahami publik pada umumnya praktik ESG dan pelaporan pembiayaan hijau hanya berupa pelaporan sesuai dengan SE OJK No 16 tahun 2021 tentang Pelaporan Berkelanjutan dan POJK 51 tahun tentang Keuangan Berkelanjutan.

Hal ini juga menandakan potensi besar bagi Indonesia untuk merespons dan menformulasi strategi baik dari sisi pembiayaan hijau dan juga emisi.

Beberapa negara terutama US dan Uni Eropa telah mewajibkan semua entitas melaporkan praktik ESG melalui pelaporan emisi karbon per sektor dari aktivitas perusahaan dan industri.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau