Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Subsidi Motor Listrik Tinggal 40 Persen, Target 50.000 Unit

Kompas.com, 30 Mei 2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perisdustrian (Kemenperin) menyampaikan, kuota subsidi pembelian motor listrik hingga 27 Mei telah mencapai 60,1 persen alias terserap 30.083 unit dari target penjualan 50.000 unit untuk tahun 2024.

Itu artinya subsidi untuk motor listrik tersisa 19.917 unit atau sekitar 40 persen hingga akhir tahun 2024.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif optimistis target subsidi untuk 50.000 unit motor listrik bisa tercapai pada Agustus atau awal September 2024.

Baca juga: Pemerintah Godok Pelatihan Konversi Motor Listrik bagi Siswa SMK

“Progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023,” kata Febri dalam siaran pers, Rabu (29/5/2024).

Pada 2023, pemerintah menetapkan empat kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi pembelian motor listrik yakni penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak terlalu diminati. Pada periode Mei–Agustus 2023, realisasi penyaluran subsidi hanya mencapai 2.406 unit.

Menteri Perindustrian lantas menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada Agustus 2023.

Baca juga: ESDM Sebut Motor Listrik Mampu Tekan Emisi 40 Persen

Permenperin ini memperluas penerima subsidi menjadi untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki E-KTP.

Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak menikmati subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik.

Kebijakan tersebut langsung meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian menjadi 9.126 unit periode September–Desember 2023 atau naik sebesar 276 persen.

Baca juga: Siswa SMK Didorong Terlibat Program Konversi Motor Listrik

Pengajuan

Pengajuan dan penyaluran subsidi pembelian motor listrik diberikan melalui Agen Pemegang Merk (APM).

Setelah motor listrik dibeli oleh pengguna, APM lantas mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin.

Kemenperin lantas melakukan verifikasi dan jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, maka penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM.

“Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” tutur Febri.

Baca juga: Aismoli Yakin Subsidi 50.000 Motor Listrik Tercapai 2024

Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah menginisiasi penyeragaman atau standardisasi baterai listrik guna meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik.

Standardisasi baterai ini merupakan pengubah permainan alias game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.

Selain itu, Kemenperin juga melakukan sosialisasi bersama kementerian dan kembaga lain untuk menyosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat kendaraan listrik.

Sosialisasi tersebut menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya.

Baca juga: China dan India Jadi Pasar Terbesar Motor Listrik, Indonesia Posisi Berapa?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Refleksi Filsafat Ekologis, Tempat Keramat dan Etika Lingkungan
Pemerintah
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
RI Sulit Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Jika Andalkan Sektor Pertanian
LSM/Figur
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
DAMRI Jalankan 286 Bus Listrik, Potensi Kurangi 72.000 Ton Emisi per Tahun
BUMN
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Miangas hingga Wamena, FiberStar Genjot Akselerasi Digital di Wilayah 3T
Swasta
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pelaku Bisnis Luncurkan Program Sertifikasi Produksi Kaca Rendah Karbon
Pemerintah
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
Perubahan Iklim Diprediksi Tekan Pendapatan Dunia hingga 17 Persen
LSM/Figur
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
ISSB Usulkan Pelaporan Emisi Metana Scope 1 untuk Perusahaan Energi
LSM/Figur
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit
Pemerintah
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Ketika Motor Listrik Jadi Andalan Ojol untuk Cari Rezeki
Pemerintah
Sampel Udara Berusia 35 Tahun Tunjukkan Perubahan Ritme Alam akibat Iklim
Sampel Udara Berusia 35 Tahun Tunjukkan Perubahan Ritme Alam akibat Iklim
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau