KOMPAS.com - Kementerian Perisdustrian (Kemenperin) menyampaikan, kuota subsidi pembelian motor listrik hingga 27 Mei telah mencapai 60,1 persen alias terserap 30.083 unit dari target penjualan 50.000 unit untuk tahun 2024.
Itu artinya subsidi untuk motor listrik tersisa 19.917 unit atau sekitar 40 persen hingga akhir tahun 2024.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif optimistis target subsidi untuk 50.000 unit motor listrik bisa tercapai pada Agustus atau awal September 2024.
Baca juga: Pemerintah Godok Pelatihan Konversi Motor Listrik bagi Siswa SMK
“Progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023,” kata Febri dalam siaran pers, Rabu (29/5/2024).
Pada 2023, pemerintah menetapkan empat kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi pembelian motor listrik yakni penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak terlalu diminati. Pada periode Mei–Agustus 2023, realisasi penyaluran subsidi hanya mencapai 2.406 unit.
Menteri Perindustrian lantas menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada Agustus 2023.
Baca juga: ESDM Sebut Motor Listrik Mampu Tekan Emisi 40 Persen
Permenperin ini memperluas penerima subsidi menjadi untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki E-KTP.
Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak menikmati subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik.
Kebijakan tersebut langsung meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian menjadi 9.126 unit periode September–Desember 2023 atau naik sebesar 276 persen.
Baca juga: Siswa SMK Didorong Terlibat Program Konversi Motor Listrik
Pengajuan dan penyaluran subsidi pembelian motor listrik diberikan melalui Agen Pemegang Merk (APM).
Setelah motor listrik dibeli oleh pengguna, APM lantas mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin.
Kemenperin lantas melakukan verifikasi dan jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, maka penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM.
“Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” tutur Febri.
Baca juga: Aismoli Yakin Subsidi 50.000 Motor Listrik Tercapai 2024
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah menginisiasi penyeragaman atau standardisasi baterai listrik guna meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik.
Standardisasi baterai ini merupakan pengubah permainan alias game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.
Selain itu, Kemenperin juga melakukan sosialisasi bersama kementerian dan kembaga lain untuk menyosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat kendaraan listrik.
Sosialisasi tersebut menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya.
Baca juga: China dan India Jadi Pasar Terbesar Motor Listrik, Indonesia Posisi Berapa?
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya