KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengkritik kebijakan pemerintah yang memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai, pembagian izin pertambangan bagi ormas menjadi tanda bahwa pemerintah tidak taat aturan.
Dia juga menila aturan tersebut menunjukkan pemerintah sembarangan dalam mengurus sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Baca juga: Wahi: Izin Tambang Ormas Bakal Jadi Bancakan Pemain Lama
Dia juga menganggap pemerintah melanggar peraturan dengan penafsiran sendiri tentang Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
"Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi," kata Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (5/6/2024).
Dia menuturkan, pemerintah akal-akalan mengatur norma bahwa badan usaha yang sahamnya dimilik ormas secara mayoritas.
"Itu kan norma baru yang tidak ada dalam UU," ujar Mulyanto dikutip dari situs web DPR RI.
Mulyanto menilai, IUPK seharusnya mengacu pada ketentuan UU Minerba, di mana penawaran IUPK terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada negara diprioritaskan untuk badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), bukan untuk badan usaha swasta apalagi ormas.
Baca juga: Walhi Babel Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah di Batu Beriga
"Yang luar biasa lagi, ormas akan diprioritaskan untuk mendapatkan IUPK. Padahal Kalau kita baca UU, yang namanya prioritas tegas-tegas itu diberikan kepada BUMN/BUMD. Selain lembaga-lembaga tersebut IUPK diberikan melalui proses lelang," tambahnya.
Mulyanto berujar, seharusnya pemerintah fokus pada permasalahan utama yang ada di sektor ESDM, bukan pada hal lain yang menyebabkan gagal fokus.
Diberitakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas harus menempuh syarat yang ketat.
Dia menuturkan, izin tak serta-merta dilakukan tanpa perhitungan.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi dalam keterangannya di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Kepala Negara mengatakan, izin usaha ini diberikan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis. Dengan begitu, ormas kan mampu mengelola usaha pertambangan dengan baik.
Baca juga: 6 Pulau Kecil di Maluku Utara Jadi Konsesi Tambang Nikel
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan yang diteken pada 30 Mei 2023 tersebut memuat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Baca juga: Pemerintah Didesak Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Fau
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Lebih Tinggi daripada Karhutla
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya