Kedua, menghapuskan kriminalisasi terhadap masyarakat terdampak pembangunan atau pembebasan lahan dengan penyelesaian legal-konstruktif.
Ketiga, memastikan adanya mekanisme uji tuntas lingkungan hidup pada aspek regulasi yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Baca juga: Sumber Daya Energi ASEAN Melimpah, Interkonektivitas Jadi Kunci Penuhi Pemintaan
Keempat, melakukan desentralisasi perizinan, pembinaan, dan pengawasan urusan sumber daya alam, agraria, dan energi kepada pemerintah daerah untuk memastikan terwujudnya prinsip otonomi daerah yang berkeadilan.
Kelima, melibatkan partisipasi masyarakat secara konsisten dalam seluruh proses kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Keenam, mengatur secara tegas kewajiban menggunakan instrumen environmental, social, governance (ESG) dalam seluruh kegiatan bisnis di Indonesia melalui regulasi khusus.
Ketujuh, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Koordinator Khusus Perubahan Iklim yang bertugas menyinkronisasikan seluruh program pada kementerian teknis agar setiap mitigasi perubahan iklim pemerintah dapat berjalan secara integratif.
Baca juga: Adopsi Konsep Ekonomi Biru, Indonesia Optimalkan Sumber Daya Pesisir
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya