Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Kedua, menghapuskan kriminalisasi terhadap masyarakat terdampak pembangunan atau pembebasan lahan dengan penyelesaian legal-konstruktif.

Ketiga, memastikan adanya mekanisme uji tuntas lingkungan hidup pada aspek regulasi yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Energi ASEAN Melimpah, Interkonektivitas Jadi Kunci Penuhi Pemintaan

Keempat, melakukan desentralisasi perizinan, pembinaan, dan pengawasan urusan sumber daya alam, agraria, dan energi kepada pemerintah daerah untuk memastikan terwujudnya prinsip otonomi daerah yang berkeadilan.

Kelima, melibatkan partisipasi masyarakat secara konsisten dalam seluruh proses kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Keenam, mengatur secara tegas kewajiban menggunakan instrumen environmental, social, governance (ESG) dalam seluruh kegiatan bisnis di Indonesia melalui regulasi khusus.

Ketujuh, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Koordinator Khusus Perubahan Iklim yang bertugas menyinkronisasikan seluruh program pada kementerian teknis agar setiap mitigasi perubahan iklim pemerintah dapat berjalan secara integratif.

Baca juga: Adopsi Konsep Ekonomi Biru, Indonesia Optimalkan Sumber Daya Pesisir

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau