KOMPAS.com - Taman Wisata Alam (TWA) Menipo di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinobatkan sebagai situs ramsar oleh Sekretariat Konvensi Ramsar, menjadikannya situs ramsar kedelapan Indonesia.
Situs ramsar adalah kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia.
Lahan basah sendiri berfungsi sebagai sumber air, pemurni air, pelindung pantai, dan penyimpan karbon terbesar di Bumi.
Baca juga: 7 Situs Ramsar di Indonesia
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, TWA Menipo merupakan kawasan pelestarian alam di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT.
"Pengakuan internasional akan keberadaan lahan basah pada kawasan konservasi menjadi Situs Ramsar memiliki arti penting," ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/6/2024).
TWA Menipo ditetapkan sebagai situs ramsar karena telah memenuhi kriteria-kriteria sebagai area penting secara internasional.
Kriteria-kriteria tersebut yaitu memiliki karakteristik jenis lahan basah alami, langka atau unik; mendukung spesies rentan, terancam punah atau kritis; mendukung populasi spesies tumbuhan dan atau satwa yang penting bagi pemeliharaan keanekaragaman hayati; dan mendukung spesies tumbuhan dan atau satwa melewati masa kritis dalam siklus hidupnya atau sebagai tempat perlindungan dalam situasi yang buruk.
Baca juga: TN Menipo dan Sebangau Diusulkan Jadi Situs Ramsar
TWA Menipo juga memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, berupa 30 jenis burung yang terdiri dari dua kelompok besar yakni burung air dan burung terestrial.
Spesies yang ada seperti burung kakatua putih kecil jambul kuning, burung madu matari, kuntul karang, kuntul putih, pecuk ular, dan raja udang erasia adalah beberapa jenis burung yang dilindungi.
Selain itu, terdapat beberapa jenis endemik Timor yang ditemukan di TWA Menipo yakni cikukua timor, timor friarbird, gelatik timor, timor sparrow, kancilan timor, dan fawn-breasted whistler.
Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem (BPPE) Ammy Nurwati menyampaikan, situs ramsar merupakan situs lahan basah yang dirancang untuk kepentingan internasional di bawah Konvensi Ramsar.
Baca juga: Inilah 7 Situs Ramsar Indonesia yang Memiliki Daya Tarik Internasional
Konvensi Ramsar merupakan perjanjian lingkungan antar pemerintah yang didirikan pada 1971 oleh UNESCO, yang mulai berlaku pada tahun 1975.
Suatu kawasan lahan basah dapat ditetapkan sebagai situs ramsar atau kawasan lahan basah yang penting secara internasional apabila memiliki satu dari sembilan kriteria.
Sebelum TWA Menipo, ada tujuh situs ramsar yang lebih dulu ditetapkan di Indonesia.
Ketujuh situs ramsar selain TWA Menipo di Indonesia antara lain Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Tanjung Puting, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Taman Nasional Sembilang, Suaka Margasatwa Pulau Rambut, Taman Nasional Wasur, dan Taman Nasional Danau Sentarum.
Baca juga: 6 Taman Nasional Indonesia yang Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya