KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tengah menyusun dokumen kontribusi nasional penurunan emisi atau Nationally Determined Contribution (NDC) Kedua.
Sedianya, target iklim tersebut akan disampaikan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Pemerintah mengisyaratkan target NDC Kedua akan selaras dengan skenario pembatasan suhu Bumi tidak lebih dari 1,5 derajat celsius.
Baca juga: Susun NDC Kedua, Penangkap Karbon dan Co-firing Perlu Ditimbang Ulang
Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang, NDC Kedua Indonesia perlu ditetapkan target penurunan emisi yang jelas dan spesifik per tahun.
Target penurunan emisi tersebut juga meliputi semua sektor dan semua jenis gas rumah kaca.
Analis Agrikultur, Kehutanan, Penggunaan Lahan dan Perubahan Iklim IESR Anindita Hapsari mengatakan, target NDC Kedua perlu mengacu pada empat aspek yaitu ambisius, pendanaan dan kesetaraan, kredibilitas, dan transparansi.
Dia menambahkan, target NDC Kedua harus selaras dengan Perjanjian Paris. Ambisi dan implementasi juga harus sejalan dengan pelibatan pemangku kepentingan yang relevan.
"Hanya saja implementasi NDC Kedua ini akan berlangsung pada 2031-2035 sementara mitigasi krisis iklim harus berjalan terus. Untuk itu, pemerintah perlu mengevaluasi dan memperkuat target Enhanced NDC (ENDC) yang diimplementasikan pada 2025-2030," jelas Anindita dikutip dari siaran pers, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Padang Lamun akan Dimasukkan Komitmen Penurunan Emisi NDC
Menurut Anindita, pemerintah perlu membangun kredibilitas dengan memastikan implementasi target penurunan emisi yang sudah ditetapkan.
Dia menekankan, pemerintah harus menyesuaikan strategi untuk menutup kesenjangan antara emisi saat ini dengan target yang sesuai dengan Perjanjian Paris.
"Pemerintah perlu mengidentifikasi dan menghapus kebijakan atau aturan yang tidak sejalan dengan tujuan pengurangan emisi dan menghambat pencapaian target 1,5 derajat celsius," imbuh Anindita.
Analis Sistem Ketenagalistrikan IESR Akbar Bagaskara menggarisbawahi, penurunan emisi dari sektor energi akan lebih terukur dengan penetapan target bauran energi terbarukan dibandingkan menggunakan kapasitas energi terbarukan yang terpasang.
Mengenai penetapan target penurunan emisi yang mengacu dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), Akbar mendorong pemerintah untuk meningkatkan level ambisi mitigasi emisi, termasuk di sektor ketenagalistrikan dan transportasi.
Baca juga: Susun Target Iklim Kedua, RI Masukkan Sektor Kelautan dalam Second NDC
Selain RPP KEN, Akbar menekankan tentang penyelarasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dengan tujuan NDC Kedua.
RUU tersebut masih mencakup teknologi energi baru berbasis batu bara, seperti batu bara tercairkan dan batu bara tergaskan untuk menghasilkan dimethyl ether (DME) sebagai bahan bakar pengganti LPG.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya