KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong percepatan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP) guna menurunkan angka sisa pangan atau food waste di Indonesia.
Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas Nita Yulianis mengatakan, penyusunan rancangan perpres diinisiasi dan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan pangan sebagai bagian dari gerakan penyelamatan sektor tersebut.
"Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir. Hari ini, kami melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada, tentu dengan melibatkan seluruh unsur atau stakeholder pangan," kata Nita, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Jalani Ramadhan Hijau, Ini Tips Kurangi Food Waste Selama Puasa
Nita menyampaikan, pihaknya sudah tujuh kali melakukan focus group discussion (FGD) dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, pakar di bidang pangan dan gizi, kementerian dan lembaga, asosiasi, hingga organisasi kemasyarakatan.
"Semua kami libatkan, sehingga rancangan perpres ini tentunya menghadirkan suatu pengaturan yang representatif untuk mendorong upaya penyelamatan pangan," jelasnya.
Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, lanjut Nita, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam peta jalan tersebut, SSP ditarget menurun hingga 75 persen pada 2045.
Baca juga: Melek Isu Food Loss dan Food Waste
Susut pangan dalam peta jalan itu didefinisikan sebagai penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
Sedangkan sisa pangan merupakan pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.
Nita menjelaskan, yang penting untuk dipahami bersama adalah bahwa susut dan sisa pangan bukanlah limbah.
"Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu. Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," terang Nita.
Baca juga: Urgensi Regulasi Tekan Food Waste
Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, rancangan perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan.
Dia menambahkan, proses tersebut terus didorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan.
"Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih baik. Food waste harus kita tekan, karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita," ujar Arief.
Baca juga: 4 Cara Olah Sisa Makanan untuk Kurangi Food Waste, Bikin Sajian Baru
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya