Nantinya, Komite Pengawas yang terdiri dari perwakilan pemerintah Indonesia dan AS, mitra pertukaran LSM, dan organisasi masyarakat sipil lainnya akan mengelola dana yang dihasilkan dari program pengalihan utang untuk perlindungan alam ini.
Area fokus dari kegiatan ini adalah di Sunda Kecil, Banda, dan Bentang Laut Kepala Burung di Papua Barat.
Prioritasnya termasuk melestarikan spesies yang terancam atau endemik secara global yang bergantung pada ekosistem terumbu karang sebagai habitat kritis; melindungi ekosistem terumbu karang yang terancam atau rentan dengan nilai konservasi tinggi.
Lalu, mendorong pemanfaatan keanekaragaman hayati terumbu karang secara berkelanjutan; mengurangi ancaman atau meningkatkan konektivitas antar kawasan terumbu karang; menciptakan kawasan lindung baru jika diperlukan; dan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan pengelolaan kawasan lindung publik, swasta, kota, atau komunal yang ada, serta target konservasinya.
CEO Conservation International Sanjayan mengatakan, saat Conservation International memfasilitasi pengalihan utang untuk perlindungan alam yang pertama pada 1987, pihaknya tidak pernah membayangkan hal ini pada akhirnya akan membuka peluang miliaran dolar untuk konservasi global.
Baca juga: Dunia di Ambang Pemutihan Terumbu Karang Massal Keempat karena Perubahan Iklim
“Namun, program pengalihan utang untuk perlindungan alam terus berkembang. Pengumuman hari ini menandai pertama kalinya TFCCA digunakan untuk fokus pada perlindungan terumbu karang," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Senior YKCI Meizani Irmadhiany menambahkan, perjanjian ini merupakan terobosan finansial konservasi untuk mewujudkan visi Indonesia melindungi 30 persen perairannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada terumbu karang.
"Perjanjian ini telah ditambahkan ke model keuangan campuran yang telah ada dan akan mempercepat pencapaian tujuan konservasi sekarang dan tidak ditunda," cetus dia.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto juga menekankan bahwa kesepakatan TFCCA ini akan secara signifikan memperkuat perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang saat ini, khususnya di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Kecil-Laut Banda.
“Kami sangat yakin bahwa kesepakatan TFCCA yang inovatif ini akan meningkatkan upaya konservasi laut dan menginspirasi pihak lain untuk bergabung dengan inisiatif penting ini demi kepentingan alam dan masyarakat di Indonesia," pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya