Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS dan RI Teken Pengalihan Utang, Lindungi Ekosistem Terumbu Karang

Kompas.com - 12/07/2024, 19:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Amerika Serikat, Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) terkemuka menandatangani kesepakatan pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap) pada 3 Juli.

Perjanjian itu akan digunakan untuk melindungi ekosistem terumbu karang dengan mengalihkan utang senilai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 565 miliar, menjadi investasi yang penting bagi konservasi terumbu karang Indonesia.

Perjanjian tersebut tercatat merupakan yang keempat antara kedua negara, sejak 2009, berdasarkan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada tahun 2019 menjadi Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).

Baca juga: Pemanfaatan Goba Terumbu Dapat Sokong Ketahanan Pangan RI

Selain itu, perjanjian yang pertama kalinya berfokus pada ekosistem karang ini menandai langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di salah satu negara yang memiliki lingkungan laut paling dinamis di dunia ini.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Michael Kleine, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan The Nature Conservancy.

“Perjanjian ini adalah bukti kuatnya hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia serta keterlibatan kami yang berkelanjutan secara mendalam di bawah naungan kerjasama strategis yang komprehensif,” ujar KUAI Kleine, dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024). 

Dengan demikian, Amerika telah menghapus utang dan mengalokasikan dananya kembali ke Indonesia, melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam.

"Kami melakukan langkah konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," imbuh Kleine. 

Alihkan dana untuk pelestarian terumbu karang dan laut

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia, Victor Gustaaf Manoppo menilai Indonesia memiliki komitmen menjaga terumbu karangnya. 

Baca juga: Brasil Hadapi Pemutihan Terumbu Karang Terparah akibat Perubahan Iklim

“Indonesia berkomitmen kuat untuk menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang sehat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional. Kesepakatan ini membantu memperkuat gagasan bahwa laut yang sehat merupakan kepentingan global dan tanggung jawab bersama,” tutur Victor. 

Menurutnya, hal yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya menguntungkan perairan Indonesia dan masyarakat setempat, tetapi juga masyarakat global.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melakukan kajian terhadap fenomena pemutihan karang (coral bleaching) di beberapa kawasan sejak Januari hingga Februari 2024.DOKUMENTASI KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melakukan kajian terhadap fenomena pemutihan karang (coral bleaching) di beberapa kawasan sejak Januari hingga Februari 2024.
Adapun Indonesia merupakan rumah bagi 16 persen kawasan terumbu karang dunia dan sekitar 60 persen spesies karang dunia.

Terumbu karang menyediakan makanan, sumber mata pencaharian, dan perlindungan terhadap badai bagi separuh populasi dunia, namun sekitar 75 persen terumbu karang di seluruh dunia terancam.

Pengalihan utang untuk perlindungan alam ini akan mengalihkan dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembayaran utang, menjadi inisiatif untuk mendukung konservasi ekosistem terumbu karang.

Baca juga: PBB Jajaki Mekanisme Asuransi Terumbu Karang di Kepulauan Gili

Inisiatif ini menekankan komitmen Indonesia dan Amerika Serikat terhadap pentingnya terumbu karang dan bekerja sama untuk mengatasi permasalahan mendesak dalam melindungi terumbu karang.

Nantinya, Komite Pengawas yang terdiri dari perwakilan pemerintah Indonesia dan AS, mitra pertukaran LSM, dan organisasi masyarakat sipil lainnya akan mengelola dana yang dihasilkan dari program pengalihan utang untuk perlindungan alam ini.

Area fokus dari kegiatan ini adalah di Sunda Kecil, Banda, dan Bentang Laut Kepala Burung di Papua Barat.

Prioritasnya termasuk melestarikan spesies yang terancam atau endemik secara global yang bergantung pada ekosistem terumbu karang sebagai habitat kritis; melindungi ekosistem terumbu karang yang terancam atau rentan dengan nilai konservasi tinggi.

Lalu, mendorong pemanfaatan keanekaragaman hayati terumbu karang secara berkelanjutan; mengurangi ancaman atau meningkatkan konektivitas antar kawasan terumbu karang; menciptakan kawasan lindung baru jika diperlukan; dan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan pengelolaan kawasan lindung publik, swasta, kota, atau komunal yang ada, serta target konservasinya.

Kerja sama positif

CEO Conservation International Sanjayan mengatakan, saat Conservation International memfasilitasi pengalihan utang untuk perlindungan alam yang pertama pada 1987, pihaknya tidak pernah membayangkan hal ini pada akhirnya akan membuka peluang miliaran dolar untuk konservasi global. 

Baca juga: Dunia di Ambang Pemutihan Terumbu Karang Massal Keempat karena Perubahan Iklim

“Namun, program pengalihan utang untuk perlindungan alam terus berkembang. Pengumuman hari ini menandai pertama kalinya TFCCA digunakan untuk fokus pada perlindungan terumbu karang," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Presiden Senior YKCI Meizani Irmadhiany menambahkan, perjanjian ini merupakan terobosan finansial konservasi untuk mewujudkan visi Indonesia melindungi 30 persen perairannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada terumbu karang.

"Perjanjian ini telah ditambahkan ke model keuangan campuran yang telah ada dan akan mempercepat pencapaian tujuan konservasi sekarang dan tidak ditunda," cetus dia. 

Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto juga menekankan bahwa kesepakatan TFCCA ini akan secara signifikan memperkuat perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang saat ini, khususnya di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Kecil-Laut Banda.

“Kami sangat yakin bahwa kesepakatan TFCCA yang inovatif ini akan meningkatkan upaya konservasi laut dan menginspirasi pihak lain untuk bergabung dengan inisiatif penting ini demi kepentingan alam dan masyarakat di Indonesia," pungkasnya. 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau