Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Tambang Rakyat Ilegal: Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 20/07/2024, 16:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SILANG pendapat antara Kapolda Gorontalo dengan Pj Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango tentang pembuatan chek point dan pendaratan darurat landasan helikopter untuk penanganan longsor tambang rakyat ilegal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, terungkap dalam tayangan salah satu media televisi nasional.

Musibah tersebut memakan banyak korban jiwa. Data terakhir, 27 orang meninggal dunia, 284 korban selamat dan 14 orang masih dalam proses pencarian.

Kapolda Gorontalo kurang puas terhadap kinerja Bupati maupun PJ Gubernur yang terlambat datang dan ketidaksiapan pembangunan chek point tersebut. Sementara landasan helikopter yang dipakai untuk mengangkut korban tewas maupun yang masih hidup sudah siap dioperasikan.

Bupati dan Pj Gubernur berkilah bahwa izin pertambangan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Lebih jauh, Kapoda menjelaskan bahwa sebenarnya lokasi tambang rakyat ilegal tersebut adalah kawasan tambang berizin dari sebuah atau beberapa perusahaan/korporasi yang legal diberikan oleh pemerintah.

Namun setelah dilakukan ekploitasi, potensi dan deposit tambang emas yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan (potensi emasnya kecil) sehingga lokasi tambang emas ditinggalkan oleh perusahaan/korporasi.

Bekas tambang yang ditinggalkan tersebut akhirnya diokupasi dan diserbu oleh masyarakat lokal dan penambang dari luar daerah Gorontalo.

Penambangan emas ilegal oleh masyarakat di Suwawa konon sudah terjadi sejak 1972 dan berlangsung hingga terjadinya musibah tanah longsor pada 2024.

Ada kesan pembiaran penambangan rakyat ilegal di Suwawa ini, baik oleh pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo maupu aparat keamanan di daerah tersebut.

Pertanyaannya, tambang rakyat ilegal di Bone Bolango ini menjadi tanggung jawab siapa?

Bupati dan Pj Gubernur melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang dimaksud, apakah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)?

Kalau pertambangan yang dimaksud mempunyai perizinan secara legal, Kementerian ESDM jelas ikut terlibat perizinannya.

Atau kalau melihat topografinya di lapangan, daerah yang longsor dikelilingi kawasan hutan primer, jelas lokasi longsor tersebut masih masuk dalam kawasan hutan. Dengan demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ikut terlibat di dalamnya.

Saya selaku pengamat kehutanan dan lingkungan mencoba menguraikan izin pertambangan (termasuk tambang emas) secara legal yang berada dalam kawasan hutan sampai dengan keterlibatannya Kemeterian ESDM setelah izin dari KLHK diterbitkan.

Regulasi pertambangan dalam kawasan hutan

Secara regulasi kehutanan, pertambangan dalam kawasan hutan diizinkan secara legal. Undang-undang (UU) No 41/1999 tentang kehutanan pasal 38 ayat (1) menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Roadshow di Bandung, SRECharged Dorong Percepatan Adopsi Motor Listrik Tanah Air

Roadshow di Bandung, SRECharged Dorong Percepatan Adopsi Motor Listrik Tanah Air

LSM/Figur
Pasar Teknologi Bersih Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2035

Pasar Teknologi Bersih Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2035

Pemerintah
50 Diskusi dan 44 Pembicara Hadir dalam Acara Langkah Membumi Festival 2024

50 Diskusi dan 44 Pembicara Hadir dalam Acara Langkah Membumi Festival 2024

Swasta
Pusat Data Ramah Lingkungan Bantu Dorong Investasi Hijau di Asia Tenggara

Pusat Data Ramah Lingkungan Bantu Dorong Investasi Hijau di Asia Tenggara

Pemerintah
Dorong Keberlanjutan, Blibli Kembali Gelar Langkah Membumi Festival

Dorong Keberlanjutan, Blibli Kembali Gelar Langkah Membumi Festival

Swasta
Setengah Kota Besar Dunia Hadapi Risiko Iklim Parah pada 2050

Setengah Kota Besar Dunia Hadapi Risiko Iklim Parah pada 2050

Pemerintah
Jumlah Mikroplastik di Air Tawar Meningkat

Jumlah Mikroplastik di Air Tawar Meningkat

Pemerintah
Dorong Irigasi Berkelanjutan, Balai Teknik Irigasi Kementerian PU Jalin Kerja Sama dengan MRC

Dorong Irigasi Berkelanjutan, Balai Teknik Irigasi Kementerian PU Jalin Kerja Sama dengan MRC

Pemerintah
Dorong Pemakaian EV, Penempatan Stasiun Pengisian Listrik Perlu Diperhatikan

Dorong Pemakaian EV, Penempatan Stasiun Pengisian Listrik Perlu Diperhatikan

Pemerintah
Ilmuwan Peringatkan Bumi Makin Tidak Layak Huni

Ilmuwan Peringatkan Bumi Makin Tidak Layak Huni

Pemerintah
Greenpeace: Restorasi Lahan Gambut 10 Tahun Terakhir Tidak Memuaskan

Greenpeace: Restorasi Lahan Gambut 10 Tahun Terakhir Tidak Memuaskan

LSM/Figur
Presiden Prabowo Didorong Jadikan Transisi Energi Misi Nasional

Presiden Prabowo Didorong Jadikan Transisi Energi Misi Nasional

LSM/Figur
Di COP16 Kolombia, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah RI Batasi Produksi Nikel

Di COP16 Kolombia, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah RI Batasi Produksi Nikel

LSM/Figur
Kali Pertama dalam 130 Tahun Gunung Fuji Telat Bersalju, Pertanda Buruk?

Kali Pertama dalam 130 Tahun Gunung Fuji Telat Bersalju, Pertanda Buruk?

Pemerintah
Perubahan Iklim Bikin Ekonomi Negara Asia dan Pasifik Rugi Besar

Perubahan Iklim Bikin Ekonomi Negara Asia dan Pasifik Rugi Besar

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau