SILANG pendapat antara Kapolda Gorontalo dengan Pj Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango tentang pembuatan chek point dan pendaratan darurat landasan helikopter untuk penanganan longsor tambang rakyat ilegal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, terungkap dalam tayangan salah satu media televisi nasional.
Musibah tersebut memakan banyak korban jiwa. Data terakhir, 27 orang meninggal dunia, 284 korban selamat dan 14 orang masih dalam proses pencarian.
Kapolda Gorontalo kurang puas terhadap kinerja Bupati maupun PJ Gubernur yang terlambat datang dan ketidaksiapan pembangunan chek point tersebut. Sementara landasan helikopter yang dipakai untuk mengangkut korban tewas maupun yang masih hidup sudah siap dioperasikan.
Bupati dan Pj Gubernur berkilah bahwa izin pertambangan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Lebih jauh, Kapoda menjelaskan bahwa sebenarnya lokasi tambang rakyat ilegal tersebut adalah kawasan tambang berizin dari sebuah atau beberapa perusahaan/korporasi yang legal diberikan oleh pemerintah.
Namun setelah dilakukan ekploitasi, potensi dan deposit tambang emas yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan (potensi emasnya kecil) sehingga lokasi tambang emas ditinggalkan oleh perusahaan/korporasi.
Bekas tambang yang ditinggalkan tersebut akhirnya diokupasi dan diserbu oleh masyarakat lokal dan penambang dari luar daerah Gorontalo.
Penambangan emas ilegal oleh masyarakat di Suwawa konon sudah terjadi sejak 1972 dan berlangsung hingga terjadinya musibah tanah longsor pada 2024.
Ada kesan pembiaran penambangan rakyat ilegal di Suwawa ini, baik oleh pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo maupu aparat keamanan di daerah tersebut.
Pertanyaannya, tambang rakyat ilegal di Bone Bolango ini menjadi tanggung jawab siapa?
Bupati dan Pj Gubernur melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang dimaksud, apakah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)?
Kalau pertambangan yang dimaksud mempunyai perizinan secara legal, Kementerian ESDM jelas ikut terlibat perizinannya.
Atau kalau melihat topografinya di lapangan, daerah yang longsor dikelilingi kawasan hutan primer, jelas lokasi longsor tersebut masih masuk dalam kawasan hutan. Dengan demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ikut terlibat di dalamnya.
Saya selaku pengamat kehutanan dan lingkungan mencoba menguraikan izin pertambangan (termasuk tambang emas) secara legal yang berada dalam kawasan hutan sampai dengan keterlibatannya Kemeterian ESDM setelah izin dari KLHK diterbitkan.
Secara regulasi kehutanan, pertambangan dalam kawasan hutan diizinkan secara legal. Undang-undang (UU) No 41/1999 tentang kehutanan pasal 38 ayat (1) menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya