JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) mencatat ada 40 pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT).
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, penerapan kebijakan ini dapat mendorong perlindungan ekologis bersamaan dengan pembangunan pada daerah masing-masing.
"Saya berharap ini jadi langkah konkret kita untuk secara terstruktur dan tersistematis bisa mengalokasikan anggaran kepada daerah," ujar Restuardy dalam sambutannya pada Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Ia berharap inovasi ini dapat dikembangkan di daerah lainnya. Insentif ekologis ini menurutnya sejalan dengan kebijakan pemerintah, yakni sebagai upaya pencapaian target nol emisi bersih atau net zero emission pada 2060.
"Kami berharap ini bisa in line dengan program kami untuk menjaga pembangunan berkelanjutan, sekaligus juga yang berorientasi atau berwawasan lingkungan," terangnya.
Baca juga: Kemendagri Siapkan Insentif Rp 100 Miliar bagi Daerah Pengelola Air Terbaik
Restuardy juga mengapresiasi konsep awal EFT yang telah dikembangkan menjadi Insentif Kinerja berbasis Ekologis (IKE).
Penerapan EFT di Indonesia mengutamakan pemberian insentif kinerja oleh pemerintah daerah kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan kinerja ekologis.
Ini menggunakan kebijakan belanja transfer fiskal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berupa bantuan keuangan, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana kelurahan.
"Saya terima kasih EFT dikembangkan menjadi IKE yang diarahkan untuk memberikan insentif kinerja kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan pendekatan ekologis," ujarnya.
Sebagai informasi, penerapan model Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu inovasi pendanaan lingkungan hidup di daerah, telah diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup sejak tahun 2017.
Secara skema, pemberian ini diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten, dan atau pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa/kelurahan.
Pemberian diberikan berdasarkan pengukuran kinerja ekologis dengan tujuan dan manfaat bagi pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.
Sejak 2017 hingga saat ini, koalisi telah mendorong pemda untuk mempromosikan skema EFT di daerah dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
Dari 40 pemerintah daerah yang sudah menerapkan kebijakan EFT ini, tercatat dari tahun 2019-2024 ada sebesar Rp 355,4 miliar total pendanaan EFT yang sudah teralokasikan oleh pemerintah daerah.
"Dari 40 pemerintah daerah (pelaksana EFT), ada lima provinsi dengan penerima manfaat EFT di 21 Kabupaten/Kota; 31 kabupaten telah mengimplementasikan TAKE dengan penerima manfaat 1.518 desa; dan empat kota yang sudah mengimplementasikan ALAKE dengan penerima manfaat di 104 kelurahan," ujar Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bidang Pendanaan Perlindungan Lingkungan, Ramlan Nugraha.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya