KOMPAS.com - Pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan berharap, aturan pelindungan anak di dunia digital semakin ditegakkan.
Firman berujar, orangtua memang memiliki peran yang dominan dalam pengawasan dan pendampingan anak di dunia digital.
Meskipun begitu, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital.
Baca juga: PBB Peringatkan Ekonomi Digital Justru Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Ini Penjelasannya
"Jadi, harus ada pengawasan sistematis," katastaf pengajar Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI itu, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (24/7/2024).
"Entah membentuk lembaga atau ada pengawas yang khusus untuk mengawasi dan menegakkan apabila ditemukan pelanggaran," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai beleid tersebut terbit, pemerintah menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Digital Mahasiswa Medan, Workshop Generative AI Digelar
Firman mengapresiasi RPP yang sedang disiapkan tersebut, agar perlindungan anak di ranah digital menjadi kuat.
Dia berharap, ketika aturan tersebut terbit, pemerintah benar-benar melakukan pengawasan terhadap para PSE.
Melalui RPP tersebut, pemerintah bisa menjalankan regulasi secara tegas ketika menemukan platform yang abai memastikan konten yang beredar bersifat ramah anak.
Baca juga: Judi Online Merajalela, Literasi Digital dan Keuangan Perlu Digenjot
Dengan demikian, PSE yang memasok konten di ruang digital bisa menghadirkan konten-konten ramah anak.
Firman menyampaikan, bagaimanapun platform merupakan sumber terbesar konten-konten di ruang digital, sehingga mereka harus bertanggung jawab.
Dia menambahkan, platform tidak bisa hanya menyajikan konten disukai oleh publik.
"Kalau ternyata merusak moral publik, ya, harus bertanggung jawab," kata Firman.
Baca juga: Ini 6 Keterampilan Digital yang Diperlukan Sektor Ketenagalistrikan di Masa Depan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya