Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap, pengesahan RUU PPRT bisa diselesaikan pada proses legislasi periode ini. 

Sebab bila tidak selesai pada periode ini, RUU tersebut berpotensi menjadi carry over alias dioper ke anggota DPR periode selanjutnya.

Baca juga: Pelatihan Pembuatan Tas Rajut Terus Berlanjut, Bantu Ekonomi Ibu Rumah Tangga

Dia berharap, Kantor Staf Presiden (KSP) dapat memimpin proses pembahasan bersama agar RUU PPRT dapat dirampungkan.

"Ada komunikasi politik yang mungkin bisa dilakukan pemerintah kepada DPR lewat KSP, terutama terhadap pimpinan DPR untuk membuka kebuntuan atas RUU ini," kata Andy, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (27/7/2024).

Andy menyampaikan hal tersebut saat Komnas Perempuan melakukan pertemuan untuk berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Selain membicarakan RUU PPRT, pertemuan ini mendialogkan beberapa isu krusial yang menjadi mandat Komnas Perempuan.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

Salah satunya adalah penanganan konflik terutama dalam isu sumber daya alam, adat, intoleransi, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, komutasi hukuman mati, keadilan restoratif, serta penanganan kebijakan diskriminatif.

Menyikapi rekomendasi Komnas Perempuan atas RUU PPRT, Moeldoko menegaskan upaya mendorong pengesahan aturan tersebut.

"Presiden sudah mengirim surat ke DPR, tim lobi kita perlu kita perkuat dan perlu adanya pendekatan-pendekatan khusus karena RUU PPRT ini sudah tinggal final," ujar Moeldoko.

Baca juga: Anak Selalu Jadi Korban dari Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dalam tiga bulan terakhir, Komnas Perempuan melakukan dialog dengan beberapa fraksi di DPR termasuk ke fraksi-fraksi yang diidentifikasi belum mendukung.

Dalam pertemuan dengan berbagai fraksi tersebut, Komnas Perempuan juga mempertanyakan apakah RUU PPRT ini akan kehilangan momentum atau tidak.

Selain itu, apakah RUU PPRT tersebut berpotensi menjadi legasi carry over dengan atau tidak adanya kick off untuk memastikan ini menjadi bagian prolegnas pada periode selanjutnya.

Baca juga: 6 dari 100 Rumah Tangga di Indonesia Tinggal di Rumah Sempit

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau