MENURUT World Population Review 2022, Denmark didaulat menjadi negara yang paling ramah lingkungan di dunia. Pada 2024, berdasar survei yang sama, peringkat pertama dipegang oleh Estonia.
Survei ini digagas Yale University’s Center for Enviromental Law & Policy dengan menggunakan data statistik Enviromental Performance Index (EPI) yang mengukur kinerja lingkungan di 182 negara berdasarkan 32 indikator kinerja terkait kesehatan lingkungan dan vitalitas ekosistem.
Skor EPI tahun 2024, Estonia berada di angka 75,3 dan Denmark berada di urutan nomor 10 dengan skor 67,9. Lalu skor EPI Indonesia berada di angka 33,8 di tahun yang sama dan berada di urutan 163 dari 182 negara.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menanggulangi problem sampah dan limbah agar Indonesia menjadi negara yang ramah lingkungan.
Termasuk belajar dan melakukan kerja sama dengan Denmark yang terkenal memiliki sistem komprehensif dan efektif terkait pengelolaan sampah. Lalu apa hasilnya?
Saya tidak hendak membeberkan semua sistem pengelolaan sampah di Denmark yang begitu kompleks. Kita tidak bisa serta merta meniru karena Denmark memiliki prasyarat kuat untuk mencapai ramah lingkungan, seperti pembiayaan yang besar pada fasilitas pengelolaan sampah, aturan ketat memilah sampah, pajak tinggi, dan tidak banyak kasus korupsi.
Prasyarat yang dimiliki Denmark belum dimiliki Indonesia. Rasanya akan sulit bagi Indonesia yang masih berkutat pada problem menjamurnya korupsi di segala sektor dan buruknya penegakan hukum.
Namun, ada hal yang bisa kita tiru adalah bagaimana Denmark mampu melakukan edukasi ramah lingkungan pada masyarakatnya dan integrasinya.
Pada 2018, Dubes RI di Denmark pada saat itu, M. Ibnu Said, menceritakan bahwa di Denmark, edukasi memilah sampah dan membuang sampah pada tempatnya sudah dimulai sejak pre-school (di Indonesia setara PAUD). Yaitu saat anak-anak usia 1 hingga 6 tahun sudah masuk pre-school dan diajak jalan-jalan untuk pengenalan dan mencintai lingkungan.
Keberhasilan Denmark dalam menerapkan pendidikan lingkungan tidak sebatas itu. Melalui Amandemen Undang-Undang Pendidikannya, negara-negara Nordik (Swedia, Finlandia, Denmark dll) wajib memasukkan pendidikan lingkungan dalam kurikulum nasionalnya.
Amandemen kebijakan itu berfungsi untuk memastikan siswa kelas 1-10 memahami hubungan antar alam, masyarakat, dan individu.
Kebijakan berkelanjutan ini menuntut semua guru yang melakukan pengajaran pada anak pre-school hingga perguruan tinggi untuk memprioritaskan pendidikan lingkungan dalam setiap pengajarannya.
Upaya pendidikan lingkungan di Denmark tidak hanya digarap oleh Kementerian Lingkungan saja, mereka juga berkolaborasi kuat dengan Kementerian Pendidikan, Urusan Anak dan Keluarga, dan kementerian Riset.
Titik tekannya adalah pendidikan lingkungan berkelanjutan di semua jenjang pendidikan dan kolaborasi.
Negara-negara Nordik dengan upaya kerasnya dalam konsistensi pendidikan lingkungan, mendapat ganjaran dengan selalu mendominasi 10 besar, sebagai negara-negara yang sangat ramah lingkungan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya