Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Septian Pribadi
Peneliti

Peneliti di Badan Litbang dan Inovasi di Tebuireng Media Group

Denmark, Integrasi, dan Pendidikan Lingkungan di Indonesia

Kompas.com, 1 Agustus 2024, 16:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENURUT World Population Review 2022, Denmark didaulat menjadi negara yang paling ramah lingkungan di dunia. Pada 2024, berdasar survei yang sama, peringkat pertama dipegang oleh Estonia.

Survei ini digagas Yale University’s Center for Enviromental Law & Policy dengan menggunakan data statistik Enviromental Performance Index (EPI) yang mengukur kinerja lingkungan di 182 negara berdasarkan 32 indikator kinerja terkait kesehatan lingkungan dan vitalitas ekosistem.

Skor EPI tahun 2024, Estonia berada di angka 75,3 dan Denmark berada di urutan nomor 10 dengan skor 67,9. Lalu skor EPI Indonesia berada di angka 33,8 di tahun yang sama dan berada di urutan 163 dari 182 negara.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menanggulangi problem sampah dan limbah agar Indonesia menjadi negara yang ramah lingkungan.

Termasuk belajar dan melakukan kerja sama dengan Denmark yang terkenal memiliki sistem komprehensif dan efektif terkait pengelolaan sampah. Lalu apa hasilnya?

Belajar dari Denmark

Saya tidak hendak membeberkan semua sistem pengelolaan sampah di Denmark yang begitu kompleks. Kita tidak bisa serta merta meniru karena Denmark memiliki prasyarat kuat untuk mencapai ramah lingkungan, seperti pembiayaan yang besar pada fasilitas pengelolaan sampah, aturan ketat memilah sampah, pajak tinggi, dan tidak banyak kasus korupsi.

Prasyarat yang dimiliki Denmark belum dimiliki Indonesia. Rasanya akan sulit bagi Indonesia yang masih berkutat pada problem menjamurnya korupsi di segala sektor dan buruknya penegakan hukum. 

Namun, ada hal yang bisa kita tiru adalah bagaimana Denmark mampu melakukan edukasi ramah lingkungan pada masyarakatnya dan integrasinya.

Pada 2018, Dubes RI di Denmark pada saat itu, M. Ibnu Said, menceritakan bahwa di Denmark, edukasi memilah sampah dan membuang sampah pada tempatnya sudah dimulai sejak pre-school (di Indonesia setara PAUD). Yaitu saat anak-anak usia 1 hingga 6 tahun sudah masuk pre-school dan diajak jalan-jalan untuk pengenalan dan mencintai lingkungan.

Keberhasilan Denmark dalam menerapkan pendidikan lingkungan tidak sebatas itu. Melalui Amandemen Undang-Undang Pendidikannya, negara-negara Nordik (Swedia, Finlandia, Denmark dll) wajib memasukkan pendidikan lingkungan dalam kurikulum nasionalnya.

Amandemen kebijakan itu berfungsi untuk memastikan siswa kelas 1-10 memahami hubungan antar alam, masyarakat, dan individu.

Kebijakan berkelanjutan ini menuntut semua guru yang melakukan pengajaran pada anak pre-school hingga perguruan tinggi untuk memprioritaskan pendidikan lingkungan dalam setiap pengajarannya.

Upaya pendidikan lingkungan di Denmark tidak hanya digarap oleh Kementerian Lingkungan saja, mereka juga berkolaborasi kuat dengan Kementerian Pendidikan, Urusan Anak dan Keluarga, dan kementerian Riset.

Titik tekannya adalah pendidikan lingkungan berkelanjutan di semua jenjang pendidikan dan kolaborasi.

Negara-negara Nordik dengan upaya kerasnya dalam konsistensi pendidikan lingkungan, mendapat ganjaran dengan selalu mendominasi 10 besar, sebagai negara-negara yang sangat ramah lingkungan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Swasta
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
Swasta
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau