Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Peta Jalan untuk Hilirisasi Minyak Jelantah

Kompas.com, 8 Agustus 2024, 20:36 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menerima usulan pentingnya aturan pengelolaan minyak jelantah sebagai komoditas.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenko Marves, Sora Lokita, dalam acara desiminasi naskah akademik Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah di Jakarta, pekan ini.

“Naskah akademik ini menjadi titik tonggak baru yang sudah berhasil merangkum isu yang perlu diperhatikan. Dan saya yakin ini perlu didesiminasikan ke seluruh stakeholder agar berbagai pihak memahami kontennya,” ujar Sora.

Baca juga:

Ia menjelaskan, pemerintah tengah mengoordinasikan pembentukan national plan of action dan national road map untuk pengembangan bisnis industri sustainable aviation fuel (SAF) atau bahan bakar nabati untuk aviasi di Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi naskah akademik yang disusun oleh Traction Energy Asia dan tim peneliti Pusat Kajian Hukum Lingkungan dan Keadilan Iklim Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tersebut.

"Naskah akademik ini memberikan gambaran yang holistik bagaimana tata kelola dari sebuah UCO, harusnya dikelola bagaimana, isinya sudah sangat lengkap. Kami melihat ini sebagai batu pijakan bagaimana kami menyusun kebijakan-kebijakan berikutnya," imbuh dia.

Dengan peta jalan yang sedang disusun, kata dia, pemerintah akan menyesuaikan regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga minyak jelantah baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, ataupun regulasi lainnya.

Target hilirisasi minyak jelantah

Dalam peta jalan pengembangan bisnis industri yang disusun oleh kementerian tersebut, pemerintah juga menargetkan hilirisasi minyak jelantah untuk memperkuat cadangan biofuel Indonesia.

Ia mengakui bahwa selama ini minyak jelantah masih banyak dijual ke luar negeri. Sehingga, industri biofuel di dalam negeri menjadi dirugikan.

Ia menjelaskan, ke depannya Indonesia diproyeksikan memiliki industri hilirisasi minyak jelantah untuk meningkatkan kebutuhan dalam negeri.

Baca juga:

“Dalam konteks ini, Menko Marves juga sedang menyusun hilirisasi. Pastinya tidak akan menutup 100 persen, tapi kita akan coba cari formulasi yang paling win win solution,” papar dia.

Adapun dalam naskah akademik yang disusun Traction Energy Asia dan Climate for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Universitas Indonesia ini, pemerintah diharapkan dapat segera menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola dan tata niaga minyak jelantah.

Naskah akademik tersebut bertujuan agar pengelolaan minyak jelantah diarahkan untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup dari dampak minyak jelantah.

Selain itu, agar dapat memanfaatkan potensi minyak jelantah sebagai salah satu sumber daya energi terbarukan.

Rancangan Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa menjangkau pengaturan tentang minyak jelantah sebagai salah satu limbah yang belum diatur secara optimal dan membuat arah kebijakan pemanfaatannya sebagai sumber daya energi terbarukan.

Dengan demikian, pemerintah perlu mengatur secara rinci pengelolaan, penampungan, pengangkutan sampai kepada tahap pemanfaatan minyak jelantah tersebut.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau