Sebab, angkatan kerja di Indonesia masih sangat bergantung pada negara untuk menyeimbangkan posisi tawar terhadap pengusaha.
Pihaknya menyayangkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja justru memberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya tidak dibatasi waktu maupun jenis pekerjaannya.
Baca juga: Indonesia dan Thailand Jajaki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
"Justru PKWT dan alih daya memberi kesempatan kerja yang cukup luas. Intinya teknologi harusnya membawa kebaikan pada iklim ketenagakerjaan, bukan sebaliknya," jelas Agusmidah yang juga menjabat Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 dan lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Dari ke-48 menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya ada Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Harita Group Raup K3 Awards Kementerian Ketenagakerjaan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya