KOMPAS.com - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) meminta Presiden Prabowo Subianto merevolusi teknologi dan ketenagakerjaan ke arah yang berkelanjutan.
"Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan berkelanjutan atau sustainable labour policy," ucap Ketua Panitia Konferensi Hukum Nasional Ketenagakerjaan P3HKI dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung Ida Susanti, sebagaimana dilansir Antara, Senin (23/10/2024)
Dia menuturkan, setiap negara miliki kepentingan menjaga agar hubungan industrial di wilayahnya berjalan dengan baik dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Baca juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Esta Dorong Kesejahteraan Pekerja Informal
Hal ini merupakan pelaksanaan tujuan nomor 8 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Tujuan nomor 8 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan layak agar tercapai pada 2030.
Data Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebut, jumlah perusahaan terdaftar pada aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan sampai triwulan III Tahun 2024 sebanyak 2.742.005 perusahaan.
Hingga Agustus 2024, tercatat jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 63,30 juta orang terdiri atas 61,90 persen peserta aktif dan 38,10 persen peserta nonaktif.
"Ini menjadi fokus yang membutuhkan strategi dan kebijakan terstruktur, koordinatif, dan evaluatif," ujar Ida.
Baca juga: Ketenagakerjaan Indonesia Hadapi Banyak Tantangan, Pembangunan SDM Mutlak Dilakukan
Dia menuturkan, ketenagakerjaan berkelanjutan dapat dijabarkan melalui beberapa aspek utama, yakni menjamin akses terhadap hak untuk bekerja yang terbuka dan inklusif.
Aspek lainnya yakni menciptakan kondisi pekerjaan yang layak dan adil, serta menjamin kesempatan atas peningkatan keterampilan dan pengembangan diri bagi pekerja.
Selain itu, perlu menjamin kesetaraan perlakuan dan kesempatan bagi semua individu, termasuk kelompok marjinal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Di samping itu, mendorong kewirausahaan dan inovasi untuk menciptakan pekerjaan baru yang berdampak peningkatan daya saing ekonomi, serta mengadopsi praktik kerja ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Terakhir, mendukung perwujudan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja sejahtera, serta menyediakan jaminan sosial saat pekerja menghadapi risiko kerja.
Baca juga: Ketenagakerjaan Indonesia Hadapi Banyak Tantangan, Pembangunan SDM Mutlak Dilakukan
"Dapat disimpulkan ketenagakerjaan berkelanjutan menekankan pentingnya menciptakan pekerjaan yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan," papar Ida.
Ketua Umum P3HKI Agusmidah menuturkan, adaptif terhadap teknologi bukan berarti negara melepaskan tanpa pelindungan para pekerja pada sistem pasar kerja yang fleksibel.
Sebab, angkatan kerja di Indonesia masih sangat bergantung pada negara untuk menyeimbangkan posisi tawar terhadap pengusaha.
Pihaknya menyayangkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja justru memberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya tidak dibatasi waktu maupun jenis pekerjaannya.
Baca juga: Indonesia dan Thailand Jajaki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
"Justru PKWT dan alih daya memberi kesempatan kerja yang cukup luas. Intinya teknologi harusnya membawa kebaikan pada iklim ketenagakerjaan, bukan sebaliknya," jelas Agusmidah yang juga menjabat Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 dan lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Dari ke-48 menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya ada Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Harita Group Raup K3 Awards Kementerian Ketenagakerjaan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya