Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2024, 17:19 WIB
Sri Noviyanti,
Hotria Mariana,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.comClimate Risk Stress Testing (CRST) adalah inisiatif yang bertujuan untuk menganalisis ketahanan perusahaan terhadap risiko terkait iklim.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis Perbankan 2024. Panduan ini menjadi acuan bagi sektor perbankan untuk mengelola risiko iklim secara terstruktur, salah satunya melalui CRST yang dilakukan untuk semua kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh bank.

Selain itu, OJK juga merilis surat S-16 PB.013 2023 yang mengatur pelaksanaan tahap awal CRST. Surat ini mewajibkan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 dan 4 untuk menjalani tahap implementasi pilot CRST pada 2024.

Pada 2025, OJK akan memberlakukan kewajiban CRST kepada semua bank tanpa terkecuali. Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam mengintegrasikan risiko iklim ke dalam manajemen risiko perbankan.

Tanggung jawab bank dalam pelaksanaan CRST

Bank diwajibkan menghitung emisi gas rumah kaca (GRK) tidak langsung yang dihasilkan dari pembiayaan mereka. Emisi GRK ini diukur berdasarkan sektor-sektor ekonomi yang menjadi penerima pembiayaan.

OJK telah menetapkan beberapa sektor ekonomi utama yang menjadi prioritas analisis untuk CRST pada 2025 untuk data 2024. Sektor-sektor tersebut di antaranya termasuk sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, pengadaan gas dan uap, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan.

Selain itu, bank harus menggunakan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) untuk mengidentifikasi risiko iklim. Analisis ini dilakukan berdasarkan lokasi agunan yang dijaminkan oleh debitur.

Bank diharapkan dapat menyusun kebijakan untuk mengurangi pembiayaan pada sektor dengan risiko tinggi. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan eksposur bank terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh perubahan iklim.

Dampak implementasi pada debitur bank

Implementasi CRST akan berdampak langsung pada debitur bank. Debitur akan diwajibkan untuk menghitung dan melaporkan emisi GRK yang dihasilkan sebagai tambahan atas data finansial yang harus dilaporkan ke bank setiap periode.

Selain itu, debitur juga berpotensi diwajibkan menyiapkan rencana transisi menuju nol emisi (net zero). Hal ini sejalan dengan target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contributions/NDC).

Pengajuan pinjaman atau pembiayaan juga akan menjadi lebih kompleks. Bank dapat mulai menerapkan negative screening, yaitu kebijakan untuk menolak pembiayaan pada sektor tertentu yang dianggap berisiko tinggi terhadap iklim.

Tantangan bagi sektor berisiko iklim tinggi

Perusahaan yang bergerak di sektor dengan risiko iklim tinggi akan menghadapi tantangan besar. Bank yang menerapkan CRST akan semakin selektif dalam memberikan pembiayaan kepada sektor-sektor ini.

Climate Change and Sustainability Services Leader dari EY Indonesia Albidin Linda menilai, CRST akan menjadi dasar dalam mengelola risiko iklim bagi bank. Kebijakan ini juga akan mengarahkan bank untuk mendukung sektor yang mendukung pengurangan emisi GRK.

Penerapan due diligence berbasis environmental, social, and governance (ESG) akan memengaruhi akses pembiayaan perusahaan. Perusahaan di sektor dengan risiko tinggi harus beradaptasi atau menghadapi kesulitan mendapatkan dukungan finansial.

Manfaat pelaksanaan CRST

Implementasi CRST akan memberikan dampak yang signifikan pada sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan. Bank akan lebih berhati-hati dalam memberikan pembiayaan pada sektor dengan risiko tinggi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

UNESCO Resmikan 16 Geopark Baru, 2 dari Indonesia

UNESCO Resmikan 16 Geopark Baru, 2 dari Indonesia

Pemerintah
Kearifan Lokal Perlu Dilibatkan dalam Penanggulangan Krisis Iklim

Kearifan Lokal Perlu Dilibatkan dalam Penanggulangan Krisis Iklim

LSM/Figur
Kemenkeu Sebut APBN Gelontorkan Rp 610,12 Triliun untuk Aksi Iklim

Kemenkeu Sebut APBN Gelontorkan Rp 610,12 Triliun untuk Aksi Iklim

Pemerintah
Indonesia Bisa Ciptakan 2 Juta Green Jobs jika Jadi Hub Produksi EV

Indonesia Bisa Ciptakan 2 Juta Green Jobs jika Jadi Hub Produksi EV

Swasta
Indonesia Bisa Jadi Pemasok Besar Hidrogen Hijau Dunia, Begini Strateginya

Indonesia Bisa Jadi Pemasok Besar Hidrogen Hijau Dunia, Begini Strateginya

LSM/Figur
Sebar Kurban di Pelosok Maluku, Human Initiative Hadirkan Harapan untuk Warga

Sebar Kurban di Pelosok Maluku, Human Initiative Hadirkan Harapan untuk Warga

Advertorial
Mangrove Rumah bagi 700 Miliar Satwa Komersial, Kerusakannya Picu Krisis

Mangrove Rumah bagi 700 Miliar Satwa Komersial, Kerusakannya Picu Krisis

LSM/Figur
Ekspansi Pembangkit Listrik Gas Dikhawatirkan Bikin Energi Terbarukan Jalan di Tempat

Ekspansi Pembangkit Listrik Gas Dikhawatirkan Bikin Energi Terbarukan Jalan di Tempat

LSM/Figur
97 Persen Pemimpin Perusahaan Global Desak Transisi Listrik Terbarukan

97 Persen Pemimpin Perusahaan Global Desak Transisi Listrik Terbarukan

Swasta
PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara

PLN Mengaku Siap Kaji Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Pemerintah
Konsumen dan Investor akan Semakin Kritis terhadap 'Sustainability Washing'

Konsumen dan Investor akan Semakin Kritis terhadap "Sustainability Washing"

Swasta
Perusahaan yang Gabungkan AI dan Keberlanjutan Raih Keuntungan Lebih Tinggi

Perusahaan yang Gabungkan AI dan Keberlanjutan Raih Keuntungan Lebih Tinggi

Swasta
MIND ID-PT Timah Kembangkan Proyek Logam Tanah Jarang

MIND ID-PT Timah Kembangkan Proyek Logam Tanah Jarang

BUMN
KKP Rilis Panduan untuk Selamatkan 30 Persen Laut Indonesia

KKP Rilis Panduan untuk Selamatkan 30 Persen Laut Indonesia

Pemerintah
RI harus Selesaikan Isu 'Sustainability' Agar Produk Nikel Tembus Pasar Negara Maju

RI harus Selesaikan Isu "Sustainability" Agar Produk Nikel Tembus Pasar Negara Maju

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau