Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Tindak Tegas Pengeruk Pasir Laut, Beri Efek Jera

Kompas.com - 29/01/2025, 11:48 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Maritim IKAL Strategic Centre, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mendesak agar pemerintah menindak tegas pelaku pengerukan pasir laut ilegal.

Menurut dia, sejauh ini pelaku hanya dikenakan pasal perdata bukan pidana. Marcellus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut.

“Saya khawatirnya para pelaku kegiatan ilegal tidak memiliki ketakutan berlebih karena mereka hanya mendapatkan sanksi perdata bukan pidana,” ungkap Marcellus saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

“Itu yang harusnya membuat kita berpikir ulang terkait dengan PP ini. Harus ada perbaikan sehingga ada efek jeranya,” imbuh dia.

Marcellus menyampaikan hal tersebut merespons adanya pengerukan oleh PT CPS yang diduga untuk proyek reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Marcellus menyebut bahwa pemerintah kecolongan dengan adanya pengerukan pasir laut ilegal. Padahal, Pulau Pari masih berada di dekat pusat pemerintahan.

“Saya selalu mengatakan bahwa yang diperhatikan dalam PP 26 tahun 2023 adalah aspek ekonomi, terkait dengan pidananya ketika kejadian seperti ini belum ada diatur dalam PP tersebut,” papar dia.

Marcellus menilai, penguatan penegakan hukum harus dilakukan untuk mencegah adanya celah pelanggaran. Demikian pula pada Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2018.

Baca juga: Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Picu Abrasi dan Ganggu Nelayan 

“Saya mendorong segera dilahirkannya coast guard untuk Indonesia dan diharapkan nanti coast guard inilah yang akan mengatur siapa melakukan apa, siapa melakukan pengawasan apa, siapa yang melakukan penindakan terhadap apa,” kata Marcellus.

Coast guard adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan suatu negara.

Sementara ini, pemerintah masih mendalami kasus pengerukan pasir laut PT CBS.

"Sedang didalami dugaan tindak pidana perusakan lingkungan terkait dengan reklamasi, dan perusakan mangrove di gugusan Pulau Pari termasuk yang terjadi di Pulau Biawak,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani.

Pengawas Lingkungan Hidup KLH dan penyidik turut mendalami dugaan pelanggaran lebih lanjut. Kini, aktivitas pengerukan telah dihentikan.

“Di samping itu, dengan dukungan ahli kerusakan dan ahli valuasi lingkungan sedang didalami kerugian lingkungan hidup yang terjadi,” tutur Rasio.

Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan akan dilakukan sanksi penegakan hukum. Ini termasuk penerapan sanksi administratif, penegakan hukum pidana, hingga gugatan ganti kerugian lingkungan.

Baca juga: Kementerian LH Dalami Dugaan Pidana Pengerukan Pasir di Pulau Pari

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau