Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Dikhawatirkan Bikin RI Semakin Ketergantungan Batu Bara

Kompas.com, 3 Maret 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Perluasan entitas penerima izin tambang dalam Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan DPR dikhawatirkan dapat membuat Indonesia semakin ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Managing Director Energy Shift Putra Adhiguna mengatakan, pembagian konsesi tambang dalam UU Minerba menunjukkan kompleksitas politik-ekonomi di Indonesia.

Dia menambahkan, Indonesia harus berhati-hati karena bisa jadi bakal ketinggalan dengan dunia yang sedang bertransisi energi.

Baca juga: Bahlil: Energi Surya dan Angin untuk Siang, Batu Bara saat Malam

"Mungkin ingin memproduksi batu bara atau minyak itu sah-sah saja. Tapi jika memperdalam ketergantungan, itu yang sangat berbahaya," kata Putra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

"Karena dunia lagi bergerak (ke arah transisi energi) sementara Indonesia semakin memperdalam ketergantungan (terhadap bahan bakar fosil)," lanjut Putra.

Di satu sisi, bila diperbandingkan, cadangan batu bara Indonesia sangat kecil bila dibandingkan negara-negara lain.

Menurut data yang disarikan Worldometer dari BP, cadangan batu bara Indonesia hanya 2,2 persen dari total dunia.

Baca juga: 3,4 Juta Ton Abu Sisa Batu Bara Disulap Jadi Bahan Baku Semen hingga Beton

Sementara itu, Amerika Serikat (AS), Rusia, Australia, China, dan India menjadi lima negara dengan cadangan batu bara terbesar di dunia.

Di sisi lain, mayoritas ekspor batu bara Indonesia dikirim ke China dan India dengan porsi 60 persen dari total produksi.

Padahal, negara-negara seperti China dan India sedang bergerak ke transisi energi dan berambisi meninggalkan ketergantungan terhadap batu bara.

"Memproduksi (batu bara) sah-sah saja, tapi sisihkanlah sebagian dari rente ekonomi itu untuk membantu Indonesia bergerak ke masa depan. Itu yang kita harus hati-hati. Jangan memperdalam ketergantungan yang berat," jelas Putra.

Baca juga: JETP Bisa Bantu Pemerintah untuk Pensiunkan Dini PLTU Batu Bara

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi UU dalam rapat paripurna pada 18 Februari.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

Dalam UU tersebut, berbagai entitas dalam pertambangan seperti badan usaha milik daerah (BUMD), usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, hingga badan usaha ormas keagamaan bisa mendapat konsesi secara prioritas.

Baca juga: Bahlil: Pensiun Dini Batu Bara Boleh, Asal Ada Duitnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
Pemerintah
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Swasta
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau