KOMPAS.com - Perluasan entitas penerima izin tambang dalam Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan DPR dikhawatirkan dapat membuat Indonesia semakin ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Managing Director Energy Shift Putra Adhiguna mengatakan, pembagian konsesi tambang dalam UU Minerba menunjukkan kompleksitas politik-ekonomi di Indonesia.
Dia menambahkan, Indonesia harus berhati-hati karena bisa jadi bakal ketinggalan dengan dunia yang sedang bertransisi energi.
Baca juga: Bahlil: Energi Surya dan Angin untuk Siang, Batu Bara saat Malam
"Mungkin ingin memproduksi batu bara atau minyak itu sah-sah saja. Tapi jika memperdalam ketergantungan, itu yang sangat berbahaya," kata Putra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
"Karena dunia lagi bergerak (ke arah transisi energi) sementara Indonesia semakin memperdalam ketergantungan (terhadap bahan bakar fosil)," lanjut Putra.
Di satu sisi, bila diperbandingkan, cadangan batu bara Indonesia sangat kecil bila dibandingkan negara-negara lain.
Menurut data yang disarikan Worldometer dari BP, cadangan batu bara Indonesia hanya 2,2 persen dari total dunia.
Baca juga: 3,4 Juta Ton Abu Sisa Batu Bara Disulap Jadi Bahan Baku Semen hingga Beton
Sementara itu, Amerika Serikat (AS), Rusia, Australia, China, dan India menjadi lima negara dengan cadangan batu bara terbesar di dunia.
Di sisi lain, mayoritas ekspor batu bara Indonesia dikirim ke China dan India dengan porsi 60 persen dari total produksi.
Padahal, negara-negara seperti China dan India sedang bergerak ke transisi energi dan berambisi meninggalkan ketergantungan terhadap batu bara.
"Memproduksi (batu bara) sah-sah saja, tapi sisihkanlah sebagian dari rente ekonomi itu untuk membantu Indonesia bergerak ke masa depan. Itu yang kita harus hati-hati. Jangan memperdalam ketergantungan yang berat," jelas Putra.
Baca juga: JETP Bisa Bantu Pemerintah untuk Pensiunkan Dini PLTU Batu Bara
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi UU dalam rapat paripurna pada 18 Februari.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.
Dalam UU tersebut, berbagai entitas dalam pertambangan seperti badan usaha milik daerah (BUMD), usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, hingga badan usaha ormas keagamaan bisa mendapat konsesi secara prioritas.
Baca juga: Bahlil: Pensiun Dini Batu Bara Boleh, Asal Ada Duitnya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya