JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembangunan kawasan industri oleh PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) bersama Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG) di Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diwarnai beragam konflik agraria.
Perampasan lahan dilakukan dengan berbagai modus, salah satu prakteknya adalah modus salah gusur lahan.
Tak hanya itu, PT IHIP diduga tidak memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) serta izin lingkungan (Amdal).
Namun, saat ini telah terbangun tiga unit PLTU Captive berkapasitas 350 MW, Smelter, Stokpile ore, dan lain-lain.
"Dalam praktiknya, mendatangkan tindakan-tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan konflik tenurial yang sampai saat ini juga tidak pernah selesai," ujar Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Nasional Uli Arta Siagian, dalam Konferensi pers "Upaya Kriminalisasi oleh PT IHIP dan Polda Sulteng pada Warga Bungku Barat" yang digelar secara hybrid di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, konflik ini tentunya menyebabkan dampak lingkungan yang harus ditanggung oleh masyarakat lokal di sana, sekaligus masyarakat Indonesia secara umum.
"Karena praktik nikel ini juga tidak hanya bisa dilihat dampaknya dalam konteks wilayah terdampak langsung, tetapi proses operasi dari nikel yang membongkar hutan, yang melepaskan emisi, justru akan berdampak secara luas bagi masyarakat di Indonesia," tutur Uli.
Baca juga: Transisi Energi di Morowali dan Beban Kerusakan Lingkungan
Sebagai informasi, PT IHIP adalah perusahaan Indonesia dengan latar belakang modal China.
Mereka membangun kawasan industri di Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah, untuk produksi blok besi nikel dan nikel hidroksida.
Sekitar 20.000 hektar rencana lahan diperlukan untuk membangun kawasan industri yang terletak di Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Upanga, Larebonu, dan Wosu.
Pembangunan kawasan ini disebut sebagai bagian dari zona percontohan kerja sama internasional berkualitas tinggi yang diklaim di bawah “One Belt, One Road Inisiative”.
PT IHIP bersama PT BTIIG, membangun kawasan Industri dengan skema dua tahap yaitu tahap satu seluas 1.200 hektar di Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo serta tahap dua seluas 18.800 hektar lahan yang rencana akan dibebaskan.
Pada 20 Juni 2024 lalu, lima orang warga Desa Tondo dan Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat, dan Sadam dilaporkan ke Polda Sulteng atas aksi mereka.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, mereka melakukan blokade jalan tani di Desa Topogaro dan dusun Folili (Topograo), karena digunakan untuk jalan holing secara sepihak oleh PT IHIP/BTIIG.
Warga Ambunu, Rifiana MS yang hadir dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa aksi protes tersebut dilakukan dengan membangun tenda di tengah jalan, bertujuan untuk menghentikan aktivitas produksi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya