Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Larang Pengusaha Produksi AMDK di Bawah 1 Liter, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/04/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan kemasan di bawah 1 liter.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dilansi Antara.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.

Baca juga: Seberapa Besar Kontribusi Sampah Gelas Plastik Industri AMDK terhadap Lingkungan?

"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," kata Wayan Koster di Denpasar, Minggu (6/3/2025).

Wayan Koster menuturkan, larangan tersebut tidak berniat untuk mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.

Namun, ia menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan tetap diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujar Wayan Koster.

Baca juga: Mengenal Kode Segitiga dengan Angka 1 pada Botol dan Galon AMDK, Apa Artinya?

Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan, dia menyampaikan Pemprov Bali akan menggelar pertemuan dengan para pengusaha AMDK, baik perusahaan besar maupun milik usaha kecil menengah (UKM) lokal di Bali.

"Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi. Kalau galon boleh," kata dia.

Dia memastikan seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara.

Baca juga: Murah tapi Sulit Didaur Ulang, Alasan Sampah Gelas Plastik AMDK Membludak

Selain produsen, Wayan Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Wayan Koster juga mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Untuk implementasinya di lapangan, Wayan Koster akan menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Baca juga: AMDK Gelas Plastik adalah Desain Produk Buruk, Lebih Baik Dilarang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau