KOMPAS.com - Kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang diindikasi diserobot aktivitas pertambangan memiliki nilai ekologis tinggi.
Hutan pendidikan tersebut juga menjadi habitat bagi satwa dilindungi seperti orangutan, beruang madu, dan payau alias hewan sejenis rusa.
Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Rustam Fahmy berujar, luas hutan tersebut sekitar 299 hektare.
Baca juga: KLH akan Cek Hutan Pendikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal
Dia menuturkan, pihaknya kembali melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.
"Ini gugatan yang kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat yang kini digondol tambang kepada Gakkum Kehutanan, bahkan sejak Agustus 2024," kata Rustam kepada Antara, Senin (7/4/2025).
Rustam menjelaskan, indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak lama, dengan aktivitas pertambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan tersebut.
Bahkan, aktivitas penambangan itu telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak 1974.
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul Diserobot Tambang Ilegal, Dosen: Sudah Kami Jaga, tapi Negara Diam
"Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter, sehingga longsor itu di area kami itu sudah terjadi," ungkap Rustam.
Menurut Rustam, perusahaan tambang tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun lokasinya berada di luar batas kawasan KHDTK Unmul.
Aktivitas penambangan menjadi ilegal karena dilakukan di luar wilayah konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan.
Unmul telah melakukan pemetaan menggunakan kamera pesawat tanpa awak dan melaporkan luas lahan yang diserobot, yakni mencapai 3,26 hektare kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV.
Baca juga: Polemik Penambangan di Hutan Pendidikan Unmul: Gali, Ambil, lalu Lari
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud menyampaikan keprihatinannya atas indikasi penyerobotan lahah hutan pendidikan Unmul oleh aktivitas pertambangan.
Rudy menegaskan, aktivitas pertambangan di kawasan hutan pendidikan sangat mengganggu fungsi riset dan konservasi yang diemban Unmul.
Dia menambahkan, pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi dan mendapati adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan secara ilegal tersebut.
Ia menekankan pentingnya informasi ini diketahui publik mengingat dampaknya yang merusak lingkungan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya